Watampone jelajahpos.com Kasus penganiayaan saling lapor beberapa waktu lalu terjadi di bene kelurahan Lonrae kec.tanete riattang timur kabupaten Bone sulawesi selatan.
Awalnya ke empat orang ini terlapor yakni , masing-masing berinisial AM,RI.KS,TW yang di laporkan di polsek kota tanete riattang pada tanggal 2 bulan juni 2015 lalu, setelah laporan al-Ar) di terima oleh pihak kepolisian ke empat orang ini di tangkap dan di tahan selama 1 minggu.Jelas diantara ke empat orang ini mengambil pisum guna melaporkan balik AL-AD bahwa ke 4 orang ini di keroyok oleh 2 orang.
Lanjut menurut keterangan dari kapolsek kota tanete riattang ke jelajahpos.com saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa keduanya masing masing terlapor dan di tangguhkan oleh Kanit res sibulue.Setelah kasus tersebut di limpahkan ke kejaksaan watampone Perkembangan kasus kedepannya sudah memasuki tahap P 21jaksa ke empat orang ini wahida selaku pihak dari kejaksaan menunggu pertanggung jawaban penangguhan dari pihak kepolisian.
Lebih jelasnya kapolsek juga bertanya ke pihak kejaksaan kapan di terbitkan P 21nya,pasalnya kasus tersebut di limpahkan pada bulan lalu (7) pasalnya baru hari senin kemari di bawa P21nya pada tanggal 19, yang jelasnya pihak kepolisian akan mengupayakan secepatnya membawa tersangka yang 4 orang ini
Ironisnya 2 orang yakni Ali AD sudah lama ditahan jelasnya
Laporan: Sudir wardana