Watampone jelajahpos.com kasus penangkapan 4 Tersangka. Yakni amiruddin,Rikki,kaesar,Taiwan, masing masing warga kelurahan bajoe.
Lebih lanjutnya pihak kepolisian saat melakukan penangkapan mendatangi ke empat tersangka dengan alasan menandatangani surat wajib lapor kemarin tanggal 29-10-15 sekitar jam 09-30 wita di polsek kota tanete riattang kab.Bone sulawesi selatan, tersangka setelah menandatangani surat yang di berikan oleh pihak kepolisian,yang awalnya di kira surat wajib lapor, setelah di tandatangani surat tersebut ke empat ini tidak menyadari kalau surat tersebut adalah surat penangkapan,setelah bertandatangan ke empat orang ini langsung di titip di lapas sebagai titipan kapolsek kota.
Lebih lanjutnya pihak keluarga dari ke empat tersangka tersebut merasa di rugikan oleh pihak kepolisian,pasalnya sudah memberikan uang penangguhan sebesar kurang lebih 10 juta. Di polsek tanete riattang,ketika pihak kepolisian yang di kompirmasi tim jelajahpos.com baru baru ini, kapolsek tidak tau soal uang penangguhan tersebut.Lebih jelasnya pihak keluarga ke empat tersangka ini melakukan pendampingan ke suatu lembaga yang ada di kabupaten Bone yakni Lembaga Badan Khusus Security Oprasional (BKSO), Pengawasan Pengamanan Oprasional (WASPAMOPS) LMRI,sekertariat di jalan langsat kelurahan jeppe kecamatan tanete riattang barat kabupaten Bone.
Laporan: Sudirwardana