Jelajahpos.com- Pemerintah mempertimbangkan opsi penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah dalam penetapan harga BBM. Hal itu akan dibahas secara detail dalam sidang kabinet sore ini.
"Itu salah satu opsinya (Batas atas dan bawah) atau kembali pada harga keekonomian," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 23 Desember 2015.
Sekadar informasi, skema itu menjadi opsi guna memastikan Indonesia memiliki dana ketahanan energi. Selisih harga keekonomian BBM dengan tarif batas atas harga jual BBM bisa disimpan untuk dana ketahanan energi.
"Dengan uang yang kami simpan, kami bisa menggunakannya untuk menjaga stabilitas harga BBM," kata dia.
Sementara itu, PT Pertamina mendukung skema tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk penetapan harga BBM.
"Metode harga batas atas dan batas bawah adalah opsi yang baik dari pemerintah," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Wianda Pusponegoro, ketika dihubungi .
Wianda mengatakan, dengan skema ini, pemerintah bisa mengumpulkan dana untuk dana ketahanan energi dari selisih harga BBM.
Dengan begitu, pemerintah bisa menutup selisih harga apabila harga keekonomian BBM di atas harga BBM yang ditetapkan pemerintah.
"Ada ruang untuk mengumpulkan dana sebagai alokasi dana ketahanan energi," tambahnya.