Watampone Jelajahpos.com Terkait masalah hukum yang menjerat Syamsuddin Alfian Kalla, Partai yang menaunginya yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bone akan melakukan langkah serius jika yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tidak pidana ijasah palsu.
Ketua DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabupaten Bone, Muhammad Amin mengatakan kasus yang menjerat kadernya tersebut masih berproses diranah hukum.
Dia juga meminta kepada Syamsuddin Alfian Kalla untuk melakukan pembelaan atau penjelasan kepada publik terkait kasus yang menjeratnya, karena kasus tersebut telah lama berjalan lama sejak dua tahun yang lalu namun belum ada kejelasan status hukum dari pihak yang berwajib.
"Intinya kami tunggu ketetapan hukumnya, jika seandainya yang bersangkutan terbukti bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, tentu akan ada proses kepartaian yaitu akan dilakukan PAW sesuai dengan aturan dan anggaran dasar organisasi," pungkas Amin.
Sekedar diketahui, kasus dugaan ijasah palsu Syamsuddin Alfian Kalla bermula dari saat dia mendaftar sebagai calon anggota DPRD Bone diduga menggunakan jasah S1 dari perguruan tinggi yayasan Petta Baringeng Soppeng, dimana yang bersangkutan diduga menggunakan ijasah orang lain. Ijasah tersebut digunakan untuk mendaftar sebagai anggota DPRD Bone.
Hanya saja kasus ini dinilai 'mengambang', sehingga, Akftivis LSM Lamellong, Muhammad Rusdi membuat laporan dugaan ijasah palsu tersebut ke Polda Sulselbar.
"Dia diduga menggunakan ijasah palsu saat mendaftar anggota Legislatif, kasus ini pernah berjalan di Polres Bone tapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang pasti, sehingga saya laporkan ke Polda Sulselbar," laporan: Rusdi.