SOPPENG JELAJAHPOS.COM Salo karaja ada beberapa Pabrik penggilingan
padi kelurahan salokaraja kecamatan lalabata kabupaten soppeng sul-sel tidak
memiliki izin usaha "Huler dan Pengelolahan Padi".
Lanjut ketika kami melakukan investigasi,ada beberapa pengusaha penggilingan
padi yang sempat di temui di kelurahan salokaraja "mengaku Tidak Memiliki Izin
Padahal Penggilingan tersebut sudah ada yang mencapai puluhan tahun
Beroprasi.sebagai penggiling padi di kelurahan tersebut,"Ironisnya Para Pabrik
yang Nakal-Nakal ini sengaja membuang langsung ampas padinya ke sungai
salokaraja".Padahal sungai tersebut masih di pakai warga setiap harinya mandi
dan mencuci Pakaian ungkap salah satu warga yang enggan di publikasikan
namanya.
Menurut pantauan jelajahpos.com bukan hanya satu atau dua saja penggilingan
padi yang ada di kelurahan salokaraja yang tidak memiliki izin,Lebih parahnya
lagi Limbah atau ampas Padi tersebut di buang langsung kesungai Aktip.
Dinas yang bersangkutan diminta turun kelokasi melakukan peninjauan sebelum
mengeluarkan izin,Pasalnya ada beberapa Pengusaha penggilingan Padi yang di
temukan tidak layak diberikan izin,seperti H.Lambaking
,Lapance,Tukang,Kare.Pasalnya ampas Padinya di Buang Ke sungai.
Lebih jelasnya Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk setiap usaha yang
digerakkan dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi atau gabah
menjadi beras sosoh.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2015 tentang Izin Usaha
Penggilingan Padi Huller dan Penyosohan Beras Pasal 2 bahwa setiap
orang/badan melakukan usaha padi, huler dan pengolahan beras wajib memiliki
izin usaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan
Padi, Huler dan Penyosohan Beras
Surat Keputusan Menteri Nomor : 859/KPTS/TP.250/11/98 tentang Pedoman
Pembinaan Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2015 tentang izin usaha penggilingan padi,
huller dan penyosohan beras.
Laporan:Firman