SOPPENG jelajahpos.com.
Kehadiran koperasi liar di kabupaten hampir tidak bisa lagi di tanggulangi,pasalnya hampir disetiap sudut wilayah yang ada di kabupaten soppeng sudah tidak asing lagi yang namanya rentenir.
Dilihat dari perkembangan bisnis di atas sudah sekian banyak masyarakat terjerumus kedalam jeratan utang - piutan yang hampir tidak dapat membayar utangnya dikarenakan bunganya sudah melewati batas yang sewajarnya.
Salah satu warga kec lalabata inisial ( dn ) 39 th sewaktu dikonfirmasi oleh wartawan media jelajahpos.com mengungkapkan sepak terjan para rentenir yang ia rasakan selama ini. dalam pinjaman 1 juta,bunga yang saya bayar sebanyak 300 ribu/bulan dan denda setiap hari kalau terlambat membayar sebanyak 50 ribu/hari katanya kepada wartawan jelajahpos.com.
Tidak tanggung - tanggung barang -barang dan harta milik para nasabah jadi sasarannya kalau terlambat membayar.
Hal ini sudah banyak di rasakan masyarakat,lebih lagi bila masyarakat dalam keadaam terjepit dan untuk mencari solusinya terpaksa masyarakat meminjam uang kepada rentenir.
Himbauan dan harapan masyarakat agar pemerintah kabupaten soppeng ( Dinas terkait ) dapat menertibkan koperasi yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki surat izin dari pemerintah.
Liputan : Hikmat.
Editur : A.Wahyudi.