SOPPENG Jelajahpos.com.Mengingat lokasi hutan yang ditumbui pohon pinus di berbagai wilayah utamanya di dusun ara dengan lompobakke Desa pesse kec Donri - donri kabupeten soppeng,di sinyalir adanya perdagangan secara ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum anggota masyarakat di dusun tersebut.
Selain perdagangan getah pinus yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi,juga diduga adanya permainan bisnis antara petugas dengan pengusaha getah pinus untuk proses penjualan dan pengangkutannya.
Luas area hutan pinus yang terbentang sampai daerah perbatasan menurut inisial AR salah seorang tokoh masyarakat di desa pesse kadang diluar pantauan petugas karena area tanaman pinus tersebut masuk dalam pengawasan Dinas kehutanan yakni kawasan hutan lindung, HTR dan hutan produksi.
Terjadinya kasus - kasus penjualan getah pinus secara ilegal yang diperkuat informasi dari masyarakat desa pesse yang menilai kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas dari Dinas kehutanan kabupaten soppeng sehingga terjadi pemamfaatan situasi dan kondisi untuk menjalangkan bisnis ini.
Liputan:Atho
Editur :A.HIKMAT