Makassar, JELAJAHPOS.COM --Maraknya Kasus Pemaksaan Dan Perampasan Oleh Debt Collector Terhadap Konsumen Yang Angsuran Kendaraannya Dikategorikan Terlambat Membuat Para Konsumen Merasa Resah.
Tindakan Kasar Sang Debt Colektor Tidak Hanya Terjadi Di Rumah-Rumah Nasabah. Bahkan Tidak Jarang Debt Collector Bertindak Sebagai Pelaku Kejahatan Laksana “Begal” Yang Merampas Kendaraan Kredit Saat Dikendarai Nasabah Di Jalanan.
Seperti Halnya Yang Dilakukan Pihak Acc Finance Saat Menarik Paksa Kendaraan Roda Empat Milik Hajrah,S.Pd Warga Jalan Kajaolaliddong Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Menurut Hajrah Yang Didampingi Suaminya Tajuddin Tayeb Saat Ditemui Ditempat Kediamannya (30/3) Mengatakan Bila Penarikan Paksa Oleh Pihak Debt Colector Terjadi Di Makassar Tanggal 16 Maret 2017 Lalu Sekitar Jam 01.00 Wita, Dimana Kendaraan Roda Empat Merek Xenia Dengan Nomor Polisi Dw 1202 Ad Yang Dikemudikan Oleh Heriyadi Damansyah Anak Kandungnya Sedang Menginap Di Hotel Anugrah, Tiba-Tiba Pihak Hotel Memanggil Korban (Hadi Damansyah.Red) Dikamar Hotel Tempat Menginap Untuk Menemui Seseorang Yang Sama Sekali Tidak Diketahui Identitasnya, “ Orang Tersebut Langsung Menanyakan Identitas Kendaraan Yang Dikemudikan Dan Meminta Stnk Kendaraan, Disaat Melihat Identitas Kendaraan Lalu Orang Yang Tak Dikenal Identitasnya Tersebut Mengaku Bernama Junaidi Langsung Merampas Paksa Kunci Kendaraan Yang Ada Ditangan Korban Dan Membawa Kabur Mobil Tersebut,” Ungkap Hajrah.
Seketika Itu Pula Lanjut Hajrah, Hadi Damansyah (19thn) Yang Bersama Seorang Saksi Mata Ir.H.Wahyudi Melaporkan Kejadian Tersebut Kepolsek Panakukang Yang Pada Saat Itu Diterima Oleh Brigpol Lodwyk Letedara Dengan Dibekali Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:Stpl/457/III/2017/Restabes Mks/Sek.Pnk, “ Dengan Penarikan Paksa Yang Dilakukan Oleh Pihak Acc Finance Kami Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 187.200.000,- Berdasarkan Uang Angsuran Yang Telah Kami Stor,” Papar Hajrah Yang Diamini Suaminya Tajuddin Tayeb Yang Juga Salah Seorang Penggiat Lsm Di Kabupaten Bone.
Terkait Kejadian Tersebut Zainal Mufti Sekretaris Lsm Bone Menuturkan Bila Apa Yang Telah Dialami Korban Baiknya Pihak Aparat Kepolisian Dapat Sesegera Mungkin Mengambil Tindakan Hukum Karena Ini Sudah Jelas Tindak Pidanya Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Yang Ditindak Lanjuti Peraturan Menteri Keuangan (Pmk) No.130/Pmk.010/ 2012 Tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012 “ Apalagi Presiden Ri Ir. Djoko Widodo Telah Mengeluarkan Himbauan Bila Tak Ada Lagi Alasan Bagi Polri Untuk Tidak Menindak Debt Collector. Hal Itu Diketahui, Dari Surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia Kepada Kapolri Dengan Nomor: B-1753/Kemensekneg/D-2/Sr.03/04/2016 Yang Dikeluarkan Tanggal 11 April 2016 Tentang Permohonan Pemberantasan Tindakan Premanisme (Debt Collector). Dalam Surat Tersebut Presiden Dengan Tegas Mengatakan, “Memperbolehkan Pihak Kepolisian Ri Untuk Melakukan Penanganan Pemberantasan Tindak Premanisme (Debt Collector)”.Ulas Zainal Mufti.
Lebih lanjut Zainal menambahkan “Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector, dan meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” Pungkasnya” (Laporan.Red)