GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Copot Kadisdik Bone Melanggar Aturan Mendagri No 800/4329/SJ

BONE,JELAJAHPOS.COM_Kisruh terkait jabatan kepala dinas pendidikan (Kadisdik) nampaknya kian hari jadi biang pembicaraan, Setelah beberapa kali mendapat reaksi keras, terkait penempatan H.Rosalim HAB sebagai Kadisdik Kabupaten Bone, propinsi Sulawesi Selatan, yang diduga kuat melanggar aturan. Beberapa pejabat yang dianggap punya wewenang untuk menanggapi hal tersebut mulai sulit ditemui.

Bahkan, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, H.Andi Islamuddin mengaku sudah tak lagi memiliki kewenangan terkait persoalan tersebut “silahkan konfirmasi inspektorat selaku tim pemeriksa, sekarang dia yang punya wewenang” katanya, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kepala Inspektorat, Andi Amar Ma’ruf yang ingin dikonfirmasi wartawan hingga kini belum bisa ditemui dengan alasan sibuk.

Ketua LSM lamellong, Muhammad Rusdi, mengungkapkan. Rosalim saat ini dinilai sudah tak layak lagi menempati posisi tersebut “pengangkatan Rosalim itu jelas sudah melanggar aturan, pertanyaannya kemudian, apakah pemerintah berani membuat keputusan untuk mencopot Rosalim ??” kata Rusdi. Baru baru ini

Lajut, dijelaskan Rusdi. Rosalim adalah besan dari Wakil bupati Bone, H.Ambo Dalle sekaligus merupakan saudara ipar Andi Nurdin Khalid yang juga Ketua DPD Sul Sel Partai Golkar. Dia diangkat menjadi kepala Dinas Pendidikan oleh Bupati Bone, H.Andi fahsar M Padjalangi setelah sebelumnya diberhentikan sebagai Kadis pertambangan diera mantan bupati Bone H. Andi Idris galigo, Karena tersandung "Kasus" telaah surat kuasa izin pertambangan dan divonis penjara selama 1 bulan 20 hari, dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Sebelumnya, pengangkatan Rosalim sebagai Kadis pendidikan dipersoalkan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lantaran dianggap bertentangan dengan aturan yang ada, berdasarkan surat edaran mendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 oktober 2012 yang dengan jelas menginstruksikan, terhadap PNS  yang telah menjalani hukuman karena tindak pidana atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural. 

Lalu bagaimana dengan H.Rosali sampai hari ini pemerintah kabupaten Bone Belum memcopot kadisdik Bone padahal sudah jelas jelas melanggar aturan yang diatas (*)

Foto ilustrasi

Type above and press Enter to search.