SOPPENG Jelajahpos.
Dugaan adanya perdagangan kayu yang tersangkut masalah di maccodong Desa lalabata riaja Kabupaten Soppeng sulawesi selatan yang diduga dijual kepada pengusaha kayu yang berdomlsili di padali menimbulkan tanda tanya dari masyarakat , pasalnya kayu tersebut disinyalir masih dalam proses diperkarakan oleh inisial MD dengan keluarganya jelasnya
Proses pengangkutan kayu tersebut diperkirakan sudah berlangsung lama yang menurut HB sudah mengantongi SKAU yang sudah mendapat izin dari pemerintah kab soppeng.
Lanjut Beberapa hari yang lalu wartawan media jelajahpos sempat mengkonfirmasi MD terkait masalah kayu yang mereka jual sedangkan kayu tersebut masih dalam proses perkara di pengadilan tinggi watang soppeng.
Ketika dipertanyakan mengenai proses dikeluarkannya SKAU mereka mengatakan tidak ada izin resmi dari kepala Desa lalabata riaja,akan tetapi hanya surat izin pengelolaan yang ditandatangani oleh pak desa.
Memang kayu yang dikelolah oleh md tidak masuk dalam kawasan hutan lindung dan HTR,namun reaksi muncul dari masyarakat akibat kayu tersebut dijual masih dalam status bermasalah dan kasusnya masih dalam tahap diperkarakan.
Sangat diharapkan solusi dan jalan keluar serta tindakan dari pemerintah kab soppeng untuk segerah turun tangan menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan hal - hal yang dapat merugikan kedua belah pihak yang bersengketa.
(Tim )