GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

SD Negri 1 Rantepao Tidak Transparasi dalam Menggunakan Dana Bos

Jelajahpos.com Rantepao Salah satu sekolah dasar yang terletak di Di jalan pontiku kecamatan Rantepao kabupaten Toraja Utara yakni SD Negri 1 Rantepao ini yang membawahi siswa sebanyak.420 Dan tenaga pengajar yang berstatus PNS.15  Yang di pimping oleh ibu. Berta mangera s. Pd Tidak beretika saat di kompirmasi oleh media ini.

Lanjut kepalah sekolah tersebut seakan akan alergi terhadap media. Yang lebih parahnya lagi kepalah sekolah tersebut tidak transparansi dalam mengelolah dana BOS. Dimana papan informasi penggunaan dana Bos tersebut tidak di isi atau sama sekali kosong. Dengan alasan bahwa belum ada kesempatan untuk mengisinya. Tak lama kemudian kepalah sekolah tersebut pergi begitu saja sedang pembicaraan belum selesai.

Padahal jelas jelas dalam atauran setiap pengelolah dana Bos itu harus transparansi yang di atur oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Tujuan

Undang-Undang ini bertujuan untuk:[1]

menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan;mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi.

Lanjut di edisi cetak

Type above and press Enter to search.