GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Pemerintah "PEMDA Bantaeng" Harus Bertanggung Jawab,400 Hektar Tanah Milik Masyarakat Belum Terbayarkan

Jelajahpos.com Bantaeng Tanah masyarakat di Desa Pa'jukukang kecamatan Pa'jukukang kabupaten Bantaeng provinsi sulawesi selatan,Di duga di serobot oleh pemerintah "Pemda Bantaeng" Dengan cara Membuatkan perda No 2 Tahun 2002 Menerapkan bahwa pembebasan Lahan seluas 3000 Hektar yakni empat Desa.(Desa Pa'jukukang Desa Borong loe,Desa Papangloe,Desa Baruga)
LOKASI TERSEBUT ADA YANG SUDAH TERBAYARKAN DAN ADA YANG BELUM TERBAYARKAN Yakni desa Papangloe dan Desa baruga.

Sedang di desa Pa'jukukang sendiri sebanyak 400 hektar lahan yang suda di bebaskan sama sekali belum ada yang terbayarkan, Namun Pihak pemerintah sudah memasang patok sona merah berdasarkan undang undang yang diatas.

Lebih parahnya lagi Tanah milik masyarakat di Desa Pa'jukukang ini tidak dibayar sebagai ganti rugi,maupun ganti untung
Padahal Pihak Investor sudah Membayar ke PEMDA BANTAENG UNTUK PEMBEBASAN LAHAN TERSEBUT.

Lanjut narasumber yang patut di percaya. Sebut HARIS selaku stap perusahan Dari PT.TITAN MINERAL UTAMA menjelaskan bahwa perusahaan kami sudah membayar ke Pemda Bantaeng sebabanyak 3000 (Tiga Ribu ) Hektar lahan yang di Bebaskan.

Untuk di Akhir tahun 2017 ini siap- siap di gusur  Guna Pembuatan Jalan Perusahaan.PT.TITAN MINERAL UTAMA Jelasnya

BUPATI BANTAENG Yang di kenal sebagai Bapak Prof Melalui Hartawan Selaku kadis kominfo Kabupaten bantaeng yang di kompirmasi melalui telpon genggamnya kemarin 13-11-2017 menjelaskan bahwa tidak ada jawaban pimpinan.
Laporan :Hamrah

Foto saat penandatanganan MOU Pembebasan Lahan Di Kecamatan Pajukukang Kab.Bantaeng

Type above and press Enter to search.