Tercatat Ada 900 Kepala Desa Tersandung Hukum
JELAJAHPOS.COM ADA 900 kepala desa di seluruh Indonesia yang tersangkut hukum akibat penyalahgunaan anggaran dana desa pada 2017.
Padahal anggaran tersebut diberikan langsung dari kas negara melalui rekening desa, sebagai upaya terobosan pemerintah pusat dalam pemerataan pembangunan bagi masyarakat desa.
"Lemahnya pengawasan menjadi bumerang terutama dalam penggunaan anggaran dana desa di masyarakat. Sehingga tercatat 900 kepala desa telah tersangkut kasus hukum. Kita akui itu, dan memang ada yang harus diperbaiki. Kita tidak bisa tutup mata," ujar Presiden seusai pembagian 5.500 sertifikat tanah di lapangan Merdeka, Garut, Jawa Barat, Selasa (17/10).
Pengucuran langsung anggaran dari pusat ke desa dimaksudkan sebagai pemerataan pembangunan. Namun desentralisasi yang sebenarnya bertujuan baik ini, ternyata menjadi rawan korupsi. Itu sebabnya perlu pengawasan ketat.
"Besarnya anggaran dana desa yang disalurkan bagi 74 ribu lebih desa tahun ini membutuhkan pengawasan yang ketat. Tapi minimnya aparatur sipil negara (ASN) telah menyebabkan pengawasan di lapangan masih rendah," tambah Presiden.
Presiden mengungkapkan penyalahgunaan dana desa mencapai 62 kasus. Sedangkan yang sudah memasuki penyidikan 48 kasus.
"Silakan itu dana desa dipakai untuk membangun infrastruktur, seperti jalan desa. Silakan juga dipakai untuk embung, irigasi yang kecil-kecil. Silakan dipakai untuk membendung sungai kecil. Karena tahun ini anggaran dana desa sudah digunakan pemerintah mencapai Rp127,74 triliun bagi 74.910. Desa yang menerima bantuan mulai 2015 senilai Rp20,76 triliun, 2016 sebesar Rp49,98 dan 2017 senilai Rp60 triliun," papar Presiden lagi. (OL-4)