LUWU, Jelajahpos.com — Kejaksaan Negeri Belopa Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, selama tahun 2017 hanya menangani satu kasus korupsi Dana Desa.
Hal tersebut sesuai data dari Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Luwu, Agus Salim, saat di konfirmasi.
Kasus tersebut merupakan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Komba, Kecamatan Larompong.
“Tahun ini cuman satu saja kasus korupsi, yakni kasus korupsi kepala Desa Komba, sekarang sudah masuk tahap tuntutan,” ujar Agus Salim.
Lanjut Agus Salim bahwa Kades tersebut terbukti melakukan penyelewengan dana desa melalui pembuatan laporan palsu, yang menyebabkan kerugian negara.
“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka ditaksir Rp 300 juta rupiah dari nilai anggaran dana desa Rp 625 juta,” jelasnya(#)