Jelajahpos.com Polman Ruslan S.Pd.i selaku kepalah sekolah di DDI Madatte kelurahan Darma kecamatan Polewali kabupaten polewali mandar provinsi sulawesi barat Di Duga korupsi Dana Bos.
Pasalnya saat di kompirmasi kepalah sekolah tersebut menghindar dari pertanyaan wartawan, begitupun dengan papan transparansi penggunaan dana Bosnya Tidak Pernah di isi sampai hari ini, Dengan alasan Bahwa dirinya dan bendahara dana Bos tidak ada kesempatan untuk mengisinya ungkapnya. Saat di kompimasi beberaha hari yang lalu.
Lanjut Ruslan bahwa 3 hari berturut turut bendahara kami tidak masuk sekolah, dikarnakan di periksa di kejaksaan Ungkap Ruslan saat di temui jelajahpos.com pada 14/12/17 yang kedua kalinya.
Padahal jelas jelas dalam atauran setiap pengelolah dana Bos itu harus transparansi yang di atur oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk:[1]
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparansi, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan;mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi.
Lanjut di edisi cetak
Laporan : Sudirman