JELAJAHPOS. Com, Bone - Sepanjang sejarah pentas demokrasi pemilihan kepala daerah kabupaten Bone, belum ada satupun pasangan calon (paslon) yang maju diusung oleh semua partai politik di parlemen (DPRD) Bone.
Namun pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone 2018-2023, Andi Fahsar M Padjalangi-Ambo Dalle mampu memecahkan rekor tersebut.
Diusung 11 partai politik, paslon berjargon Tafadal itu (Fahsar-Ambo Dalle) tidak menyisahkan satupun parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bone.
Adapun partai tersebut antara lain Golkar, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Hanura, Nasdem, PDI-P, PKB, PPP dan PBB.
Berita terkait: Mendaftar ke KPU Bone, Pasangan Tafadal Disambut Bak Raja
“Iya, ini jadi catatan tersendiri. Sepanjang sejarah Pilkada di Bone, baru kali ini ada calon semua partai (yang memiliki kursi di DPRD) ikut, tidak ada yang tersisa, ada 11 partai,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, Aksi Hamzah kepada awak media, usai menerima pendaftaran paslon Tafadal di kantor KPU Bone, Senin (8/1) sore tadi.
Aksi menambahkan, dari hasil pemeriksaan berkas dukungan parpol terhadap paslon Tafadal, telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Ya tadi sudah diperiksa semua, sudah lengkap semua berkas dukungannya, BA.1-KWKnya sudah ada semua,” pungkasnya.
“Kemudian pengurusnya hadir semua tadi. Karena biar ada BA.1-KWKnya, kalau pengurusnya tidak hadir, itu tidak memenuhi,” tukasnya.
Dengan diterimanya berkas dukungan parpol pengusung Tafadal ini, maka dapat dipastikan tidak akan ada paslon lain yang dapat maju melalui jalur partai.
Berita terkait: Ratusan Massa Pendukung Tafadal Geruduk Rujab Bupati Bone
Hal ini pun semakin memperlebar peluang Tafadal melawan kotak kosong pada Pilkada Bone 2018-2023 ini.
Musabnya, sejauh ini yang dipastikan mendaftar sebagai kontestan pada Pilkada Bone hanya 2 orang, yakni pasangan Tafadal dan dr Risalul Umar- Andi Mappamadeng Dewang (Umar- Madeng).
“Masih ada sisa 2 hari (pendaftaran). Tapi penyampaian yang ada di KPU hanya ada dua calon yang akan mendaftar, hari ini (Tafadal) dan besok (Umar-Madeng),” tandasnya.
Namun, pasangan Umar-Andi Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng) yang maju lewat jalur Independen, masih harus melengkapi kekurangan berkas sebanyak 40 ribu KTP, hasil dari pendaftaran sebelumnya pada 25 November 2017 lalu.
Baca: Masuk Tahun Politik, Kapolres Bone Ingatkan Awak Media Bijak Merespon Informasi
Nah, pada Selasa (9/2) besok, paslon jalur perseorangan ini dijadwalkan akan kembali mendaftar ke KPU, dengan modal dukungan 20 ribu KTP yang sudah diverifikasi.
Umar-Madeng diwajibkan memenuhi 41 ribu KTP sebagai syarat minimal dukungan paslon jalur perseorangan. Sementara paslon jalur parpol, wajib diusung parpol minimal 9 kursi di DPRD Bone.
“Kan angka minimalnya 41 ribu, dia (Umar-Madeng) sudah dapat 20 ribu sekian. Berarti sisanya untuk mendapatkan itu, sisa 20 ribu lagi, cuman yang 40 ribu itu dendanya,” sambungnya.
Ia menegaskan, Umar-Madeng didenda 2 kali lipat dukungan yang harus masuk. Acuannya, yakni 20 ribu KTP yang tak lolos verifikasi pada pendaftaran sebelumnya, dikali 2 (dua).
“Tetapi nanti hasil yang ingin diverifikasi ulang lagi, yang ingin kita dapatkan 21 ribu, sisanya dia yang harus kejar,” kuncinya, sumber berita. EKSPOSTIMUR