MAKASSAR, JELAJAHPOS.COM –Penyelidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar, tahun 2016 sebesar Rp360 miliar terus berlanjut. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, kembali mengisyaratkan, akan kembali membuka penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di kantor Kejati Sulsel, menyebutkan masih ada beberapa pihak yang dianggap harus bertanggungjawab secara hukum terkait dugaan penyimpangan dana APBD tahun 2016 lalu.
Masih ada sekitar 41 legislator dari total 45 legislator DPRD Sulbar, yang diduga berpotensi dan akan menjadi target tersangka selanjutnya dalam kasus ini.
Dimana dari keseluruhan legislator DPRD Sulbar, tersebut ditemukan sejumlah fakta serta bukti kuat bila item kegiatan yang dimasukkan dalam anggaran APBD Sulbar tahun 2016 lalu bukanlah atas usulan atau masukan permintaan dari masyarakat dan SKPD terkait. Melainkan program kegiatan anggaran tersebut, merupakan hasil pokok-pokok pikiran 45 legislator yang dimasukkan dalam anggaran APBD Sulbar tahun 2016.
“Semua bisa saja berpotensi jadi tersangka di kasus ini,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Kamis (1/2).
Apalagi arah kasus ini sudah merujuk pada peran pihak-pihak lain, yang dianggap serta diduga ikut terlibat dalam mengusulkan anggaran tersebut.
Namun menurut Salahuddin, semua itu tergantung dari hasil pengembangan dan bukti yang ada pada penyidik saat ini.
Salahuddin menuturkan, dengan adanya empat tersangka sebelumnya di kasus inimembuktikan bahwa pihak Kejati Sulsel telah bekerja secara profesional dan proporsional, dalam penanganan kasus ini. “Kita tetap menyeriusi kasus ini, dan kita tidak akan main-main,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini telah menyeret empat pimpinan DPRD Sulbar. Yakni ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, wakil ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, wakil ketua DPRD Sulbar Harun dan wakil ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya.(*) rakyat sulsel.com