Kades Massenrengpulu, Bone, Andi Nur Alam, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Rp463 juta (Ist)
Jelajahpos.com, BONE – Satu lagi kepala desa di Kabupaten Bone yang dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi Dana Desa. Dia adalah Kepala Desa Maddanrengpulu, Kecamatan Patimpeng, Andi Nur Alam.
Selain ditetapkan tersangka oleh unit Tipikor Polres Bone, Nur Alam, juga langsung dijebloskan ke penjara, Senin (29/1/2018). Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, mengatakan Nur Alam ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa Massenrengpulu tahun anggaran 2016.
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel, kata Hardjoko, kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mencapai Rp463 juta lebih. “Dia sudah kita tahan di Mapolres Bone terkait dugaan korupsi Dana Desa 2016,” kata Hardjoko.
Dia menjelaskan, hasil kerugian negara itu merupakan akumulasi dari sejumlah pengerjaan fisik di Desa Mansenrengpulu yang dilakukan tersangka. Pengerjaan fisik tersebut di antaranya pembangunan WC, pembangunan talud dan jembatan. “Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK serta bukti-bukti yang kita miliki, dianggap sudah cukup untuk menahan tersangka,”jelasnya kata dia. Sumber sulselsatu