Jelahahpos.com -KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika. Tuti ditangkap di kantornya, Senin (12/3).
"Iya ada yang ditangkap, panitera PN Tangerang, panitera penggacom. Namanya Tuti," kata jubir Mahkamah Agung, Suhadi saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com).
Tuti diduga menerima suap dari pihak berperkara. Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti suap dari tangan Tuti.
"Saat ini sudah dibawa ke KPK," jelas Suhadi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status Tuti. Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait OTT ini.Sumber Kumparan.com