GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

PERTAMA, INCINERATOR RSUD LATEMMAMALA KAB. SOPPENG YANG BERISIN SE, SUL-SEL.


Jelajahpos.com-soppeng– Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) soppeng menyerahkan surat keputusan (SK) izin Incinerator kepada RSUD latemmamala kabupaten soppeng Provinsi sulawesi selatan (sul-sel).

Incinerator sebagai alat pengolahan limbah cair dan limbah padat bahan bakar beracun (B3)
Dr.Hj.NIRWANA mengatakan RSUD LATEMMAMALA Soppeng sudah memiliki payung hukum untuk menggunakan mesin incinerator dalam memusnahkan limbah medis B3 yang dihasilkan.
Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu yakni pemerintah Pusat, daerah dan pihak RSUD LATEMMAMALA Soppeng.

Proses kerja alat pengolahan limbah itu bermula dari bahan sampah yang dihasilkan oleh RSUD LATEMMAMALA Soppeng, seperti jarum suntik, kain, dan peralatan sampah medis lainnya. Tahap berikutnya, sampah-sampah terlebih dulu dikumpulkan dan diproses sebanyak tiga kali oleh mesin incinerator hingga menghasilkan abu.
Adapun kapasitas pembakaran sebanyak 60 kilo gram per hari, dengan rincian.belum bisa di tafsir  Agar mesin incinerator tetap terawat dan tidak mudah rusak, serta pembakaran maksimal, kata Dr.Hj. Nirwana.di tambahkan juga bahwa corong yang di pakai mesin incinerator tersebut lebih tinggi dari pada pemukiman masyarakat yakni 24 meter agar Terhindar dari sat sat beracun jelasnya.

Lanjut bahwa Sebeleum mengolah limbah medis, ia terlebih dulu memilih limbah karena tidak hanya satu jenis limbah yang mesti diolah dalam satu kali pembakaran. Di RSUD LATEMMAMALA Soppeng menghasilkan limbah medis sebanyak 60 kilogram per hari dalam satu kali 24 jam tuturnya.

Artinya dengan kapasitas 60 kilo gram, alat ini sudah mampu mengatasi limbah berbahaya. dan itu memang sudah sesuai standar Apabila nantinya ada peningkatan limbah, maka bisa diusulkan kembali untuk memiliki incinerator yang berkapasitas lebih besar.

Sementara itu , Direktur RSUD Latemmamala, Dr.Hj.NIRWANA mengklaim incinerator RSUD Soppeng merupakan satu-satunya incinerator yang memiliki izin resmi di sulawesi Selatan. Setelah mengantongi izin incinerator, Dr.Hj.NIRWANA berharap, momentum ini menjadi tonggak Kabupaten Soppeng terus melangkah ke depan demi pelayanan masyarakat.
Di Provinsi Sulawesi Selatan, tingkat kabupaten, Alhamdulillah hanya Kabupaten Soppeng yang baru memiliki izinnya dan ini adalah wujud kepedulian kami. ujarnya, Dr.Hj.NIRWANA.ke jelajahpos.com saat di temui di ruang kerjanya selasa 17-4-2018.

Laporan : ARMAN RHISKIYANTO
editur : ANDI WAHYUDI

Type above and press Enter to search.