MAKASSAR, JELAJAHPOS.com – Seorang wanita berinisial DA mengaku menjadi korban penganiayaan oleh anak polisi.
Dari cerita korban, kejadian memilukan itu bermula saat dirinya bersama dengan lima orang rekannya nongkrong di Pasar Segar, Jalan Pengayoman Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (2/6/2018), sekira pukul 01.00 wita, dini hari.
Kala itu, korban yang bersama dengan rekannya didatangi oleh sang mantan kekasih, Alief Akbar Rafsanjani (25) dengan menggunakan sepeda motor.
Melihat korban yang tengah nongkrong bersama dengan teman lelakinya tersebut Alief Akbar Rafsanjani (pelaku) pun langsung menarik korban.
“Kita nongkrong di Pasar Segar pas sudah dari Mall Panakukang. Belum cukup 1 jam nongkrong tiba-tiba pelaku datang menarik saya untuk ikut sama dia,” kata DA saat ditemui di Mapolsek Mamajang.
Di tempat tersebut lanjut DA, korban diseret untuk ikut ke kost pelaku yang berada di Jalan Cendrawasih, Makassar. Karena merasa korban tetap melawan, pelaku pun menganiayanya di atas motor dengan memukul paha korban.
“Saya melawan tetapi dianiaya di atas motor,” tambahnya.
“Teman ada yang mau bantu tetapi saya sudah terlanjur diseret. Dan saya pun tidak sampai hati kalau mereka dikatai-katai jadi saya halangi,” jelas wanita berambut pirang itu.
Wanita asal Manado tersebut juga mengaku, ketika berada di kamar kost tersebut pelaku langsung menganiaya habis-habisan dan menyekapnya selama 8 bulan lantaran cemburu ketika korban dekat dengan lelaki lain.
“Saya dipukul, ditampar, dijambak sampai biru-biru semua ini badan, saya disekap sampai tidak bisa ke mana-mana. Dan diberhentikan dari kerjaan karena itu,” tambahnya sambil menunjukkan bekas lukanya.
“Dan dia tidak bisa lihat kalau saya itu dekat sama orang lain. Misalnya, ada yang dekati saya, chat saya melalui sosial media pasti dia datangi. Jadi karena faktor cemburu,” imbuhnya.
Wanita satu anak ini juga menerangkan, meski pun sudah tidak memiliki hubungan dengan mantan kekasihnya yang merupakan anak anggota Polri tugas di Palu itu. Pelaku tetap mencarinya dengan mengaku sebagai tunangan korban.
“Saya tinggalkan kost itu dari mulai kejadian, saya lari karena saya dianiaya saya tinggal di om tapi pelaku tetap mencari saya. Jadi dia itu bukan polisi tetapi cuma mengandalkan papanya yang tugas di BNN sebagai anggota Polri, berinisial KM di Palu berpangkat satu bunga (Kompol),” jelasnya.
Korban pun mengaku, penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut bukan hal pertama kali melainkan sudah yang kesekian kalinya. Dan telah dilaporkan ke pihak polisi sebanyak tiga kali.
“Sudah kesekian kali saya berurusan dengan pelaku di kantor polisi. Dan ini sudah yang ketiga saya melapor terkait kasus penganiayaan, pertama di Polsek Bandara,” urainya.
Oleh sebab itu, korban pun berharap agar pihak Kepolisian tak menutup mata dalam hal ini, dan meminta pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. “Harapan saya dia ditindak lanjuti sesuai hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Mamajang, Kompol Darianto membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut. Menurutnya, korban yang disekap tersebut tidak hanya dicubit hingga meninggalkan bekas. Dan menganggap kasus tersebut hanya penganiayaan ringan.
“Dia dicubit sampai ada bekas-bekasnya, dan ini sudah termasuk kasus penganiayaan ringan,” ucapnya.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 352 dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 bulan. (INI KATA)