Soppeng-jelajahpos.com Berdirinya usaha pengolahan kayu atau somel di area Kecamatan Lilirilau kelurahan ujung kab.soppeng, dinyatakan ilegal.
Pihak pemilik (wiwin) dikonfirmasi menjelaskan bahwa dia memang tidak mempunyai izin sama sekali, pasalnya ia aman-aman saja dalam mengelola kayu atau usaha somel
Diketahui jika bahan baku kayu yang didapatkan sudah secara ilegalloging maka sudah jelas usaha somel saat ini yang berdiri diwilayah Kecamatan Lilirilau tepatnya di kelurahan ujung provinsi sulawesi selatan(Sul-sel) tidak mengantongi izin sama sekali.
Dalam hal ini, adanya sumber pemberitaan ini yang kami terbitkan. pihak kepolisian Polres soppeng di minta tutup usaha somel milik wiwin, yang tidak memiliki izin industri.
Laporan:A. Wahyudi