Jelajahpos.com Dalam keadaan darurat , fasilitas Pelayanan Kesehatan , baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak Pasien dan atau meminta Uang Muka .*
_*( UU Kesehatan 36/2009 , Pasal 32 ayat 2*) ._
*Pimpinan fasilitas Pelayanan kesehatan dan atau Tenaga Kesehatan yg melanggar Pasal 32 ayat 2 itu di Penjara maksimal 2 Tahun dan Denda maksimal Rp 200 Juta .*
_*( Pasal 190 ayat 1 ) .*_
*Jika menyebabkan kematian , di Penjara maksimal 10 Tahun , Denda paling bnyk Rp 1 Miliar .* _*( pasal 190 ayat 2 )*_
*Jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit / uang muka utk Pasien Gawat Darurat !!! dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan .*
_*(Tlp. 021-1500567)*_
*# INSTRUKSI PRESIDEN JOKOWI . JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT#* 🇮🇩👌👍