Polres Mamasa Limpahkan BerkasTersangka MoneyPolitik di Pilkada Mamasa
MAMASA, JELAJAHPOS.COM — Penyidik yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu Polres Mamasa, hari ini, Selasa (17/7/2018) secara resmi
melimpahkan berkas tersangka dugaan tindak pidana money politik
pada pilkada kabupaten mamasa tahun 2018.
Kapolres Mamasa, AKBP Arianto yang di hubungi membenarkan jika
pihaknya telah melimpahkan berkas dua tersangka dan barang bukti
atau tahap II ke pihak kejaksaan negeri mamasa.
“Untuk “EL” dengan LP/32/VI/2018/SPKT, Tanggal 29 Juni 2018 Pelapor tentang Money Politik dan tersangka
Tersangka DE dengan LP/34/VII/2018/SPKT, Tanggal 02 Juli 2018 tentang Money Politik Terhadap Berkas
Perkara tersebut telah dinyatakan LENGKAP (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mamasa sesuai dengan Surat dari
Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor B- 74 / R.4.29.6 / Euh.1/07/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang
Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas Perkara Tindak Pidana Pemilihan,”Ujar Kapolres.
“Untuk Pasal yang dilanggar bagi kedua tersangka ini yakni pasal 187A Ayat (1) jo. Pasal 73 Ayat (4) Undang
– Undang RI No.10 Tahun 2016,”Sambung AKBP Arianto.
Sementara, Penyerahan tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II, Kata Kapolres, dilakukan pada hari ini
juga tanggal 17 Juli 2018 atau sekitar pukul 11.00 wita dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
kepada pihak JPU dikantor Kejari Kab. Mamasa.
“Saat ini oleh Pihak JPU dan Tim gakkum melakukan pengawalan kedua tersangka ke Lapas Kabupaten
Polman dan pada hari ini juga rencananya berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
polewali,”Ungkap Kapolres.(**)