Jelajahpos.com Polewali dituding tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejak menjabat sebagai kepala sekolah di SMP Negeri 6 campalagian yang terletak di desa. Laliko kecamatan campalagian kabupaten polman prov -sulbar.
Lanjut saat kepala sekolah yang di kompirmasi di tandang kerjanya pada senin 13 -8-2018 menjelaskan bahwa dirinya memang tidak memasang papan transparansi selama menjabat sebagai kepala sekolah.
Namun sekolah tersebut tidak ada masala dalam pertanggung jawaban saat di periksa Investorat ungkap kepala sekolah tersebut.
Di tambahkan juga bahwa kami memang selalu melanggar dari aturan yang sebenarnya, akan tetapi pihak pemeriksa tidak permasalahkan hal itu katanya. Seperti di smp negeri 6 campalagian ini, buka bukaan beberapa kegiatan yang di laksanakan itu menggunakan dana Bos, namun tidak ada dalam aturan perencanaan sebelumnya namun kami berusaha mengelabui pemeriksa katanya.
Ia pun juga mengkambing hitamkan oknum oknum yang dianggap sebagai mitra kerjany, apa bila berkunjung di sekolahnya ia pun berkontribusi
Menggunakan dana Bos ungkapnya.
Ia pun juga mengkambing hitamkan oknum oknum yang dianggap sebagai mitra kerjany, apa bila berkunjung di sekolahnya ia pun berkontribusi
Menggunakan dana Bos ungkapnya.
Sementara meneger Dana bos di polewali mandar yang sebelumnya di kompirmasi mengenai beberapa kepala sekolah yang tidak tranaparansi dalam mengelola dana bos. Di wilayah kerjanya. Menegaskan, dan mengharapkan agar menggunakan dana Bos itu di gunakan sesuai aturan yang sebenarnya.
Namun ada beberapa kepala sekolah yang kami temui sama sekali tidak transparansi jelasnya.
Namun ada beberapa kepala sekolah yang kami temui sama sekali tidak transparansi jelasnya.
Lanjut kepala Uptd pendidikan kecamtan campalagian yang di kompirmasi mengenai hal di atas.
Menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya di lema dalam hal tersebut. dikarnakan jika di persulit tetap saja berjalan di karnakan semua nya di tangani oleh manajer bos katanya.
Menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya di lema dalam hal tersebut. dikarnakan jika di persulit tetap saja berjalan di karnakan semua nya di tangani oleh manajer bos katanya.
Selain itu bahwa tugas tugas kepala sekolah dan bendahara sebenarnya itu sangat di haruskan transparansi di karnakan transparansi sudah di atur oleh undang - undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, jadi jika ada yang tidak transparansi itu artinya kepalah sekolahnya lalai dalam mengelolah dana Bos jelasnya
Dana BOS yang berasal dari APBN.
Dan di gunakan tidak sesuwai aturan.
“ Ombudsman diminta untuk turun menindak lanjuti sekolah tersebut.
Dan di gunakan tidak sesuwai aturan.
“ Ombudsman diminta untuk turun menindak lanjuti sekolah tersebut.
Laporan ; Tim jelajahpos.com