MoU Dengan Kejaksaan, Kejati Sulselbar: 2019 Jangan Ada Kades di Bone Tersangkut Dana Desa
Penandatanganan MoU Pemkab Bone dengan dengan Kejaksaan Negeri Watampone di Gedung PKK, Watampone, Rabu, (12/12/18).
jelajahpos.com Bone — Pemerintah Kabupaten Bone menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Watampone tentang pendampingan hukum dan pertimbangan hukum oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Kejaksaan Negeri Watampone serta penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang berlangsung di Gdung PKK, Jalan Andi Mappanyukki, Keluarahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu, (12/12/18).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU ) tersebut di saksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan barat Tarmizi dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Agus Joko Santoso, serta Asisten Intelijen Kejati Sulsel Imam Wijaya.
Inti mou tersebut diharapkan kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten Bone untuk bisa terlibat dalam menyambungkan fungsi dan tugas TP4D.
Bupati Bone, DR H Andi Fashar Mahdin Pajalangi dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan MoU antara pemkab Bone dengan pihak Kejaksaan Negeri adalah wujud dari keseriusan pemerintah untuk menjaga jalannya pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar dan tidak menyisakan banyak masalah.
Sementara itu Kajati Sulsebar, Tarmizi dalam sambutannya menegaskan, jika aset daerah harus di jaga dengan baik dan berharap tahun 2019 nantinya tidak ada lagi kepala desa di Kabupaten Bone yang tersangkut masalah gara gara dana desa.
Kegiatan ini di hadiri juga oleh Wakil bupati bone H. Ambo Dalle, Forkopimda, Camat, lurah dan kepala desa se Kabupaten Bone.(*)