Polres Soppeng Diminta Tangkap Penambang Galian C Ilegal Di Kec.Donri -Donri
Soppeng JELAJAHPOS.COM Berdasarkan Hasil Temuan Lembaga K.P.K kabupaten soppeng memasuki musim hujan, kegiatan penambangan galian C yang diduga tanpa izin atau ilegal mulai bermunculan di Didesa Lalabata Riaja. ditemukan ada dua titik, Untuk sementara hasil investigasi L- KPK soppeng.
Lokasi pertama di bendungan Towelen dan lokasi ke kedua sekitar 300 meter diatas dekat perkampungan warga. lokasi itu ada dua mesin penyedot pasir yang beroperasi dengan komoditas utama pasir dan sudah tiga minggu beroprasi jelasnya, Menurut keterangan narasumber Penambang tersebut melakukan aksinya 1 Kali 24 jam.
Lokasi kedua berada di Dusun Towelen, Desa Lalabata Riaja, Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng Provinsi sulawesi Selatan.
Lanjut berdasarkan informasi dari warga setempat yang enggan di Publikasikan namanya bahwa Di desa Lalabata Riaja itu ada dua alat penyedot pasir dan sudah beroperasi selama tiga minggu terakhir ini jelasnya.
Setelah L- KPK Ahmad menelusuri Lokasi Tersebut ternyata laporan warga benar adanya Tambang Ilegal Tersebut, kamipun langsung melaporkan kejadian ini di Polsek Donri-Donri . AKP PAWE JUDDA saat dikonfirmasi mengatakan, atas aduan dan keluhan masyarakat polisi tidak tinggal diam, Polisi akan ke lokasi yang dimaksud.
Untuk menindak lanjuti aksi penambangan tersebut jelas kami tinjau Lokasinya ungkap AKP PAWE JUDDA saat menerima Laporan Dari L-KPK soppeng
Lembaga K.P.K sudah melaporkan masalah itu ke Polsek Donri-Donri dan instansi lain untuk ditindak lanjuti. ''Kalau terus berlangsung dikhawatirkan akan merugikan masyarakat sekitar. Warga menerima dampak kerusakan lingkungan dan jalan,'' tambahnya.
salah satu narasumber Desa Lalabata tidak bersedia disebut namanya mengatakan, di dua lokasi di Desa Lalabata beroperasi dengan sistem buka tutup, Kadang sehari atau dua hari berhenti dalam satu minggu diduga untuk menghindari pantauan.
Lokasi yang paling lama di Dekat Bandungan Towelen . Meski pun berada di lahan milik perseorangan tetapi jika tidak ada izinnya dikhawatirkan berdampak ke lahan milik warga di sekitarnya. Apalagi lokasinya dekat dengan tebing sungai dan lahan warga dengan kedalaman sekitar 5 meter.
Laporan : Ahmad
Editor : Andi wahyudi S. Sos