Warga Desa Pacciro Akan Melaporkan Kasus Pegancaman Pembunuhan
JELAJAHPOS.COM BONE Terkait Kasus Sengketa Tanah milik H. Ambo Tang yang juga di akui oleh A. Pammusureng sebagai tanah nenek moyangnya.
Menurut H. Ambo Tang bahwa tanah tersebut itu adalah milik Neneknya dan buktinya selama ini ia membayar pajak tanah tersebut, sementara A. Pammusureng sama sekali tidak memiki bukti kalau tanah yang ia akui itu milik neneknya jelasnya H. Ambo Tang.
Lanjut H. Ambo Tang Akan menempuh jalur hukum katanya. Dikarnakan saat di pasilitasi oleh kepala Desa setempat guna mendapatkan kejelasan mengenai dugaan penyerobotan tanah milik H Ambo Tang, Malah H. Ambo Tang Diancam Akan di lenyapkan dari muka bumi ini." Kalau kasus ini tidak bisa selesai, maka saya yang akan menyelesaikan kamu H.Ambo Tang" masih luas penjara masih luas tanah yang bisa di tempati mengubur ditiru ucapan A.Pammusureng Yang di saksikan oleh kepala desa Pacciro,babinsa, awak media dan lembaga.
Pada saat keduanya di pertemukan di kantor desa pacciro pada hari senin 11 februari 2019 untuk mendapatkan kesepakatan antara H. Ambo Tang dan A. Pammusureng pada saat itu namun tak ada hasil di kantor Desa pacciro, di tambahkan kepala desa Pacciro bahwa kalau kalian masing masing bertahan tidak ada yang mau mengalah pasti tidak ada penyelesaian dan tidak ada yang bisa mengelolah tanah masing masing Apalagi ini Tanah memang Tanah Nenek H. Ambo Tang dan ada bukti pembayaran pajaknya ungkap kepala desa pacciro.
Tiba tiba A. Pammusureng angkat bicara H. Ambo tang diancam akan di lenyapkan dari bumi ini apa bila tak ada penyelesaian.
Laporan : Tim jelajahpos.com