Gugatan Perkara APKOMINDO Muncul Lagi di Pengadilan
JELAJAHPOS.COM Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum Apkomindo terus menerus didera permasalahan hukum, bahkan sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019, namun faktanya dia dapat terus mengatasinya dengan baik, bahkan saat ini bersama dengan beberapa koleganya telah mendirikan kantor pengacara dengan nama Mustika Raja Law Office untuk membantu mengatasi permasalahan hukum dirinya, sekaligus untuk membantu teman-teman yang membutuhkan.
Sebab faktanya setelah melalu proses panjang dengan perkara 5 (lima) laporan polisi yaitu (1) satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul, dimana seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga meskipun Hoky sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari dari 24 November 2016 hingga 05 Januari 2017 di Rutan Bantul, dengan cara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Sdr Agus Setiawan Lie atas kuasa Sdr Sonny Franslay, faktanya Hoky divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017 dan Kasasi JPU Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI dengan tuntutan 6 tahun penjara serta denda 4 Miliar subsider 6 bulan penjara telah di TOLAK oleh MA pada tanggal 18 Desember 2018 yang lalu.
Selain dari itu masih ada dugaan rekayasa laporan polisi oleh Sdr Faaz Ismail di Polres Bantul dengan LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017, dengan laporan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan setelah lebih dari satu tahun, tiba-tiba pada tanggal 27 Oktober 2018 Hoky ditetapkan lagi sebagai Tersangka Pasal 351 KUHP, padahal tidak ada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, sehingga Hoky melakukan Praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Btl.
Bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapai oleh Hoky, sebab sampai dengan saat ini telah ada total 12 (dua belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, dimana telah 11 (sebelas) Perkara yang diatasinya antara lain; 1 (satu) di PN JakTim, 1 (satu) di PT DKI Jakarta, 1 (satu) di PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN Bantul, 1 (satu) di PN JakPus dan 3 (tiga) di MA. sehingga meskipun ada gugatan baru lagi dengan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di PN JakSel, Hoky menyatakan yakin akan dapat mengatasinya dengan baik.
Bahwa untuk mengetahui gugatan terbaru tersebut dapat dengan mudah melihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/ , disitu tertera dengan sangat jelas yang mengajukan gugatannya adalah Rudy Dermawan Muladi dan Faaz Ismail, mereka mengklaim dirinya masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 serta menggunakan jasa pengacara sangat terkenal yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM.
Dimana pada poin ke 7 (tujuh) dalam isi Petitumnya memohon kepada majelis hakim untuk: “Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).”
Sedangkan pihak Tergugat I sampai dengan Tergugat VI dalam perkara tersebut yaitu; Soegiharto Santoso, Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian para pihak Turut Tergugatnya adalah; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH .
Saat Hoky ditanya oleh awak media tentang apa langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menghadapi berbagai upaya permasalahan hukum baik perdata maupun pidana tersebut, Hoky menyatakan; “iya kita harus hadapi dan persiapkan bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi fakta dalam persidangan nanti, yakinlah Majelis Hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya, karena faktanya mereka justru diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, nanti mereka juga akan menerima akibat atas perbuatan mereka sendiri, sebab apa yang mereka taburkan, maka mereka pula yang akan menuainya.” pungkas Hoky.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho, SH, MH, anggota I Sudjarwanto, SH, MH dan anggota II Haruno Patriadi, SH, MH dengan Panitera Pengganti Muhammad Yusuf Shalahuddin ST, SH, MH akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 mendatang dengan agenda pengajuan bukti-bukti tambahan dari Tergugat. (Red)