GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Bandar Sabu 9, 5Kg Jaringan Malaysia -Batam dan Jakarta Berhasil Digagalkan Polda Metro Jaya



JAKARTA, JEALAJAHPOS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkova Malaysia – Batam – Jakarta. Di mana jaringan tersebut menyelundupkan narkoba di dalam sepatu.

Dari pengungkapan jaringan tersebut, polisi berhasil menangkap delapan tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Batam dan Jakarta. Adapun kedelapan tersangka tersebut ialah RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS, dan JOEL.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 9,5 kg. Di mana sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya pertama kali mengamankan dua tersangka, RUD dan ZUL, di Hotel Ayuda, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan satu klip besar sabu seberat 350 gram, satu klip sabu seberat 92 gram, dan dua buah sepatu.

“Ternyata tersangka (RUD dan ZUL) membawa barang dengan dimasukkan ke sepatu, diinjak, dan dipakai sepatunya,” ujar Kombes Pol Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Selanjutnya, polisi pun mengembangkan penangkapan dua tersangka tersebut dengan terbang ke Batam. Kemudian di Kepulauan Riau, polisi menangkap tersangka lainnya berinisial WAN.

Kombes Pol Argo menyebut, tersangka WAN berperan mengemas sabu untuk dimasukkan ke dalam sepatu dan dibawa ke Jakarta.

Sementara itu Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, tersangka RUD dan ZUL telah membagikan sabu kepada tersangka lainnya yang berinisial LIS. Informasi itu didapatkan setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka itu.

“Kita temukan sabu saat menangkap RUD dan ZUL. Pengakuan mereka, mereka telah menyerahkan 1 kilogram sabu kepada tersangka LIS. Tersangka LIS kemudian ditangkap di kontrakannya di Jakarta Timur,” jelas AKBP Calvijn.

Setelah melakukan penangkapan terhadap LIS, polisi kembali mengembangkan penyelidikan. Didapati lah tersangka TK dan MIN, keduanya disebut-sebut sebagai sosok yang memberikan komando kepada LIS untuk mengambil sabu.

Selain TK dan MIN, polisi juga menangkap tersangka BUS dan JOEL di Batam. JOEL diduga berperan sebagai bandar narkoba dalam jaringan tersebut. Meski begitu, polisi hingga kini masih mengejar empat tersangka lainnya yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

“Sementara ini, masih pengejaran 4 DPO yakni YAN, BUL, UR, dan HIM. Tim masih berada di Batam,” kata AKBP Calvijn.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)

Type above and press Enter to search.