GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

MIRIS…!!! TIGA TAHUN BERJALAN, INI PENJELASAN KEJARI BARUT TERKAIT PENANGANAN DUGAAN KORUPSI DI DESA JANGKANG BARU


MUARA TEWEH,JELAJAHPOS.COM --Penangganan kasus dugaan korupsi di Desa Jangkan Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Penegakan Hukum Kalimantan Tengah (LSM-FORGAKUM-KT) bersama warga masyarakat pada bulan Desember 2016 lalu kini mulai berjalan lagi.

Mandeknya kasus penangganan dugaan korupsi pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Jangkang Baru dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala desa defenitif dari dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) dan ABT tahun 2016 bukan tanpa sebab.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, H. Basrulnas, Rabu (18/09) mengatakan kepada media lintaskalteng.com, Mengakui keterlambatan dalam penangganan kasus dugaan korupsi di Desa Jangkang Baru dikarenakan minimnya personel.

“Kita akui dengan keterbatasan personil yang ada menanggani perkara yang tidak hanya fokus pada satu kasus, tapi ada juga kegiatan lain seperti sidang,” ucap Kejari

Lanjutnya, Selain kendala personil lambatnya penyerahan hasil auditor dari Inspektorat Kabupaten Barito Utara juga menjadi kendala dalam melakukan proses penyidikan,” Bantahnya.

“Mengenai penyampaian hasil informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan bukan kewajiban dari kejaksaan menyampaikan kepada pelapor, cukup kami menyampaikan kepada pimpinan kami,” tambah Kejari.

Hal senada disampaikan Kasi Pidsus, Indra Saragih, Bahwa untuk kasus dugaan Korupsi Desa Jangkang Baru sudah kita proses pemanggilan kepada saksi-saksi terkait laporan tersebut.

“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap lima saksi di bulan September ini tinggal beberapa saksi lagi yang belum kita panggil untuk dimintai keterangan,” terang Indra.

Karena tidak ada kabar mengenai kasus dugaan Korupsi Desa Jangkang Baru pelapor melayangkan surat permohonan informasi perkembangan hasil penyidikan pertama pertanggal 2 Februari 2019, dan surat kedua pertanggal 24 April 2019 meminta jawaban mengenai hasil informasi perkembangan perkara secara tertulis atas kepastian hukum disusul dengan surat ketiga.

Kepada media lintaskalteng.com pelapor berharap kepada Institusi Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Barito Utara agar secepatnya memproses secara hukum perkara dugaan korupsi di Desa Jangkang Baru tahun anggaran 2016 ini, agar bisa terbongkar lagi kasus berikutnya.

Type above and press Enter to search.