Ada Apa Pengucapan sumpah janji pimpinan Jabatan wakil Ketua DPRD Bone, Wartawan di Larang Keras Meliput
JELAJAHPOS.COM BONE--Puluhan wartawan berbagai media yang ada di Kab.Bone Sul-Sel yang mengungkapkan kekecewaannya,pada saat mau melaksanakan aktivitas peliputan, dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan jabatan wakil ketua DPRD Kab Bone kamis malam,10/10/2019
Berdasarkan informasi, ada empat anggota DPRD yang ikut dalam rangka pengucapan sumpah/janji jabatan wakil ketua DPRD Kab. Bone.
Pada saat wartawan mau memasuki ruangan paripurna,ada oknum aparat dari kepolisian yang bertugas di pintu masuk yang mencegah,dan mempertanyankan undangan,para awak media pun menunjukan id card,dan oknum tersebut tetap bersikeras dan tetap tidak memperbolehkan awak media melaksanakan aktivitas peliputan di dalam ruangan paripurna.
Teman teman media pun mengecam adanya pelarangan peliputan kegiatan tersebut.
sebagaimana yang telah di atur dalam undang undang tentang pers.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500,000,000
Setelah kegiatan pengucapan sumpah/janji jabatan wakil ketua DPRD selesai.
Sala satu anggota DPRD dari Fraksi partai Bulan Bintang yakni, Saipulla Latif langsung menemui para awak media di depan kantor DPRD.
Menyampaikan perminta maafnya secara personal,bahwa media pun tanpa undangan juga datang karna dia punya kartu pers,jadi pendapat pribadi saya id yang di maksud itu,id nya pers.karna id peliputan yang di persiapkan oleh panitia tidak ada,mungkin ini mis komunikasi.
Karna rapat ini tidak tertutup dan di buka untuk umum jadi siapa pun bisa masuk,termasuk para awak media.kalau memang undangan tentu di batasi,tapi saya kira media pers itu tugasnya untuk meliput.
Oleh karena itu saya turut prihatin dengan kondisi seperti ini,sesungguhnya kegiatan ini mestinya di liput semakin di sebar luaskan kan semakin baik,bukan justru mau di tutupi karna yang kita lakukan bukan rahasia tapi adalah kemaslahatan rakyat,"ujarnya
Jadi persoalan pelakasanaan malam,tidak ada maksud-maksud lain,hanya lebih ke persoalan waktu dan ketersediaan, dari sekertariat dewan.ini kan yang hadir bukan hanya internal antara lain prokofinda dan para keluarga yang di lantik dan juga anggota DPRD itu sendiri,saya kira pelaksanaan ini memang sudah di rencanakan sejak awal,karna ini hanya persoalan waktu,tidak ada pembahasan.
Jadi rapat paripurna ada dua adalah rapat paripurna biasa dan rapat paripurna pengambilan keputusan.
Ini adalah rapat paripurna biasa karna tidak ada keputusan.
Kenapa di katakan biasa oleh karena hanya pelantikan pengambilan sumpah,"ujarnya
Dan kami juga tidak mau bersebrangan dengan media,justru media itu adalah mitra kita,tanpa media kita tidak ada apa-apanya,"ungkap Saipulla Latif