GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Seluruh Desa di Kupaten Soppeng Taat Bayar Pajak Berdasarkan Hasil dari KPP Pratama


JELAJAHPOS.COM SOPPENG Berdasarkan data monitoring pajak Dana Desa 2019 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone sampai dengan tanggal 20 November 2019, Seluruh desa di Kabupaten Soppeng atau sebanyak 49 desa telah melakukan kewajiban penyetoran pajak yang dipungut oleh bendahara desa. Dengan demikian seluruh desa di Soppeng saat ini semuanya taat pajak.

Untuk Kabupaten Bone masih terdapat 110 desa  atau 33,54% yang belum bayar pajak dari total 328 desa. Dari sisi persentase yang belum bayar pajak, Kecamatan Libureng merupakan yang terbanyak yaitu sebanyak 13 desa atau 72,22% dari total sebanyak 19 desa. Kecamatan Ponre merupakan satu-satunya kecamatan di Kabupaten Bone yang paling taat bayar pajak, yaitu sejumlah 9 desa telah seluruhnya bayar pajak.
 Sedangkan kecamatan lainnya terdapat desa yang belum bayar pajak jumlahnya bervariasi dari 1 sampai dengan 13 desa.

Sementara itu untuk Kabupaten Wajo, tinggal 2 desa atau 1,40% dari total 142 desa yang belum bayar pajak, yaitu satu desa di Kecamatan Belawa dan satu desa di Kecamatan Pitumpanua. Dengan demikian Kabupaten Wajo tidak terlalu sulit untuk menghimbau 2 desa yang belum bayar untuk dapat segera menunaikan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa dengan dengan digulirkannya  Dana Desa oleh Pemerintah Pusat mulai tahun 2015 hingga sekarang memasuki tahun ke-5, setiap desa yang membelanjakan APBDes juga melekat kewajiban sebagai bendahara desa untuk memungut pajak, membukukan, menyetorkan ke Kas Negara dan melaporkannya ke KPP terdekat. Oleh karena itu bisa menjadi perhatian semua pihak, agar seluruh desa di Bone, dan Wajo dapat menyusul Kabupaten Soppeng, seluruhnya taat pajak.

Diharapkan, bagi desa yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya agar segera berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di KPP Pratama Watampone untuk menghindari tindakan penegakan hukum (law enforcement).


Pers Rilis dibuat tanggal 21 November 2019
Kepala KPPN Watampone
Rintok Juhirman

Type above and press Enter to search.