Asisten II membuka Bimbingan teknis pengadaan barang/jasa
JELAJAHPOS.COM SOPPENG Asisten II Perekonomian, Pembangunan dan Kesra
Firman, SP, MM membuka
Bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pemerintah lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng berdasarkan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 di ruang pola kantor Bupati Soppeng jalan Salotungo Watansoppeng, 03 Desember 2019.
Ketua panitia kasubag pembinaan dan Advokasi PBJ Setda Soppeng Iswoyo, S. KOM dalam laporannya menyampaikan hal sebagai berikut
Dengan adanya bimbingan ini diharapkan peserta dapat lebih cermat dan tepat dalam menyusun dokumen yang wajib ada dalam setiap pengadaan barang/jasa, antara lain dokumen harga perkiraan sendiri (HPS), kerangka acuan kerja (KAK), dan rancangan kontrak.
Ketiga dokumen tersebut sangat penting dalam setiap proses pengadaan, dan dapat menghindar kita masalah "mall administratif" yang berujung pada tidak kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Firman saat membacakan sambutan Bupati Soppeng menuturkan bahwa sejak terbitnya peraturan presiden no. 16 tahun 2018 tentang barang/jasa pemerintah telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip prinsip pengadaan yaitu efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sehingga akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur daei aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui programnya harus melalui tahapan tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luar oleh masyarakat.
Saya berharap para peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan serius kegiatan ini sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh SKPD dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum.
Narasumber pada kegiatan ini yaitu : Dr. H. Fahrurrazi, M, Si (instruktur Pengadaan Barang/Jasa LKPP RI),
TuPara pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknia kegiatan lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.(@)