Sat Pol PP Soppeng Gelar Ops Rutin Kerjasama dengan Polres soppeng dan Kodim
Jelajahpos enegakan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 12 tahun 2006 tentang; Pengawasan,Pengendalian dan Penertiban, Peredaran Minuman Beralkhol di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) terus di galakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dengan bekerjasama Kepolisian Resort Soppeng (Polres) dan Kodim 1424/Soppeng,Jum’at (7/12/2019).
“Operasi ini adalah operasi rutin kita lakukan dengan bekerjasama dengan pihak Polres Soppeng dan Kodim 1423/Soppeng,”kata Andi Surahman Kasat Pol PP Soppeng.
Menurutnya, Operasi penegakan Perda ini adalah suatu upaya pemerintah daerah Soppeng dalam pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran minuman beralkohol, hal ini untuk mengurangi terjadinya tindakan dan kejahatan akibat mengkomsumsi minuman beralkohol dan ini sangat efektif,jelasnya.
Ops ini dipimpin langsung oleh kabid Perda Irfan Sanjaya,S.,STP,.M.Si bersama kasi Pengawasan,Pembinaan dan dan Penyuluhan, PPNS serta dari pihak TNI-Polri berhasil mengamankan 96 botol miras berbagai merek yang ada dikecamatan Lalabata dan Marioriawa.
“Ke tiga lokasi tersebut sudah kami melakukan pemantauan selama ini dan menjadi target malam ini,”Kata Irfan Sanjaya.
Mayoritas penjual miras menyimpan minumannya ditempat-tempat yang sulit ditemukan dan ada juga kami dapatkan dikubur dalam tanah menggunakan peti gabus ikan dan ditutupi kayu bakar diatasnya untuk mengelabui anggota kami.
Dan alhamdulillah atas kejelian dan pengalaman anggota kami dalam hal ini PPNS,anggota PTI Satpol PP dapat menemukan miras tersebut dan menyitanya,pungkas Irfan Sanjaya.(@)