Pengadilan Negri Polman Serahkan Hasil Kemenanan Setelah Melakukan Eksekusi
Jelajahpos.com Polman, Kapolres Polewali Mandar AKBP Muhammad Rifai, SH SI.K, terjung langsung mengawal jalankan eksekusi lahan berupa tanah kebun seluas Kl 1850 M yang diatasnya terdapat tanaman Pohon kelapa sebanyak Kl. 52 Pohon dan 1 Unit rumah Kebun seluas Kl. 2x3 meter. Seperti pada Rabu (12/02/2020)
Bertempat di Jln. Poros Polman Majene Desa Laliko Kec. Campalagian Kab. Polman telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Perdata No : 39 / Pdt.G / 2016 / PN.Pol jo No. 100 / Pdt / 2018 / PT. Mks oleh Pengadilan Negeri Polewali yang diperkarakan antara Pati binti Rani dkk selaku pemohon Eksekusi melawan Hada dkk selaku termohon eksekusi.Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera PN. Polewali Amir Mahmud,SH didampingi Staf PN. Polewali Muh. Saleh, SH, dan Hamzah, SH dihadiri oleh pihak Pemohon Eksekusi Abdullah Bin Hamid, Kades Laliko Nasruddin dan Masyarakat Kl. 50 orang.
Adapun rangkaiyan eksekusi sebagai berikut: Pembacaan hasil Putusan pelaksanaan Eksekusi oleh Panitera PN. Polewali sekaligus Juru sita Amir Mahmud, SH disaksikan oleh Pihak Pemohon eksekusi dan pemerintah setempat, Pengosongan obyek dengan melakukan penebangan Pohon Kelapa sebanyak Kl 52 Pohon dan pembongkaran 1 unit rumah kebung ukuran 2x3 M oleh Kl 20 Orang masyarakat dari pihak Pemohon, Memasang Patok pembatas pada obyek sekaligus memasang 1 unit Baleho bertuliskan penetapan ketua Pengadilan Negri Polewali tertanggal 12 Februari 2020, Pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh Panitera PN. Polewali sekaligus juru sita disaksikan oleh saksi Staf PN. Polewali Hamsa SH, Muh Saleh SH, Kapolsek Campalaguan Iptu Mustakim dan Kabag Ops Polres Polman serta dihadiri oleh Pemohon Eksekusi an. Abdullah Bin Hamid S.Pd, Penyerahan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh Panitera PN. Pol /juru sita kepada pihak pemohon /pemenang eksekusi an. Abdullah Bin Hamid.
Kapolres Polewali Mandar AKBP Muhammad Rifai, SH SI.K mengatakan bahwa proses eksekusi berjalan lancar walaupun dari pihak tergugat masih belum menerima putusan dari Pengadilan Negeri Polman karena dianggap tidak adil.
Untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas pasca eksekusi, kami telah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk menekan potensi konflik dengan memberikan himbauan kepada pihak penggugat dan tergugat agar eksekusi tersebut tidak berbuntut kepada tindakan yang melanggar hukum khususnya. Pungkas Kapolres Polewali Mandar AKBP Muhammad Rifai, SH SI.K
Dari polewalimandar
Tim Jelajah Tivi.
Ilham tadang
Melaporkan.