GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Bongkar Poskamling, LURAH Jeppe'e Angkat Bicara



Aksi Satpol PP Kab. Bone yang melakukan penggusuran dan pembongkaran  di Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Jeppe'e Kecamatan Tanete Riattang Barat beberapa hari yang lalu kini memasuki babak yang baru.

Kali ini pihak pemerintah setempat dalam hal ini pihak Lurah Jeppe'e dan Camat Tanete Riattang Barat Membantah bahwa penggusuran dan pembongkaran poskamling di wilayah mereka telah seizin dan sepengetahuan pemerintah setempat.

Seperti diketahui dalam penggusuran dan pembongkaran tersebut pihak Satpol PP turut membongkar sebuah poskamling milik masyarakat yang berada di kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dimana pos tersebut dibangun oleh masyarakat setempat bersama pihak kelurahan Jeppe'e.

Menurut pihak pemerintah Kelurahan, pihak Satpol PP telah memberikan surat tembusan, tetapi surat tersebut baru disetorkan kepada Kami setelah kegiatan penggusuran tersebut dan setelah mereka dilaporkan oleh masyarakat setempat yang keberatan dengan penggusuran yang cacat prosedur. Bahkan surat pemberitahuan tersebut juga bertanggal bulan januari tetapi baru disetorkan Kepada kami bulan april Setelah Pembongkaran.

Bukan hanya itu, salah satu kejanggalan dari kegiatan tersebut adalah hadirnya Camat Kecamatan Tanete Riattang dan Lurah Macege yang turut serta mendampingi Satpol PP melakukan penggusuran di wilayah yang bukan wilayah dan wewenang mereka berdua. Perlu diketahui, bahwa Poskamling tersebut berada diwilayah Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Tentunya hal ini sangat disayangkan oleh pihak pemerintah setempat, seperti yang sampaikan oleh Lurah Jeppe'e, A. Sahabuddin saat dikonfirmasi oleh media. "Seharusnya pihak Satpol PP berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami sebelum melakukan tindakan penggusuran dan pembongkaran di wilayah tanggung jawab saya. Bahkan Poskamling yang kami bangun bersama pihak masyarakat setempat ikut tergusur, ini yang saya sesalkan karena mereka tidak melakukan penyampaian terlebih dahulu". Pungkasnya

A. Muh. Akbar ketua umum OKP Laskar Arung Palakka mengatakan "tindakan dari pihak Satpol PP ini sangat tidak berdasar,  Penertiban ini menyasar para pedagang kaki lima dan berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2016 Tentang ketertiban umum dan ketetraman masyarakat, tapi yang digusur itu adalah Poskamling masyarakat bukan tempat jualan, ini namanya menegakkan hukum tapi juga ikut melanggar hukum.

Menurut A. Akbar, kasus ini akan terus mereka kawal sampai Di Pengadilan. Tidak boleh pihak yang mengaku menegakkan aturan tetapi bertindak diluar batas kewenangannya dan menyalahi aturan yang berlaku "Tidak Pernah mereka Tegur Kami Secara Lisan, Apalagi Secara Tertulis Sama Sekali Tidak ada dan Itu Kami Anggap Tidak Menjalankan Tugas Sesuai SOP . Pihak yang terlibat dalam hal ini harus bertanggung jawab. Tegasnya kepada media.

Kapolres Bone Saat Di Konfirmasi oleh awak Media kami Mengatakan "Coba Cek Ke Kasat Reskrim Bang, Teknis Dan Progres Kasat Reskrim Yang Lebih Hafal Tutupnya.

Type above and press Enter to search.