GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Kasatpol pp Bone Resmi Terperiksa Di Mapolres Bone



Aksi penggusuran dan pembongkaran poskamling yang dilakukan oleh satpol PP kab. Bone dikelurahan Jeppe'e Kecamatan Tanete Riattang Barat memasuki babak lanjutan. Pada Senin 27 April 2020 Kasatpol PP Bone resmi diperiksa oleh Penyidik unit Resum Polres Bone.

Aksi penggusuran di tengah pandemi covid-19 ini berbuntut panjang setelah pihak OKP Laskar Arung Palakka sebagai penanggung jawab terhadap Poskamling tersebut merasa keberatan dengan tindakan penggusuran cacat prosedural yang dilakukan oleh pihak Satpol PP sehingga melaporkan giat tersebut ke polres Bone, Kasatpol PP Bone diperiksa oleh Penyidik di ruang unit Resum Polres Bone kurang lebih 3 jam. Setelah diperiksa, Kasatpol PP di depan awak media mengatakan bahwa giat yang dilakukannya telah sesuai prosedur penegakan perda.

A. Akbar selaku Kasatpol PP mengatakan, "kami sudah melaksanakan tugas sesuai perda ndi, dan sudah melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh pedagang kaki lima". Ungkapnya

Tetapi ketika awak media mencoba mengkonfirmasi kepada A. Muh. Akbar selaku Ketua Umum OKP Laskar Arung Palakka mengatakan bahwa pernyataan Kasatpol PP tersebut memang sudah benar bahwa pihak Satpol PP memang telah mensosialisasikan kepada PKL Besse kajuara terkait penertiban tersebut karena pada saat sosialisasi kami saksikan sendiri di lapangan saat pihak Satpol PP mengunjungi dan mendata seluruh PKL di Jalan Poros Beskar. Namun yang menjadi Bantahan Saya Karna Selama Ini Kami Tidak Pernah ditegur Ataupun Di Surati Secara Tertulis terkait Poskamling tersebut, bahkan saat sosialisasi dulu pihak Satpol PP juga tidak pernah menyinggung dan membahas terkait Poskamling tersebut karena memang Poskamling tersebut bukan Lapak atau tempat jualan PKL bahkan Poskamling tersebut juga tidak berada di Jalan Besse Kajuara tetapi berada di Lorong Jalan Nias
Dan Memang Poskamling yang kami dirikan 4 tahun lalu saya kira itu sudah sangat bermanfaat karna setiap ada kegiatan kelurahan seringkali masyarakat setempat membicarakan dan merundingkannya di Poskamling tersebut.
Ditambahkan olehnya, "selain itu  Satpol PP melakukan pembongkaran Poskamling tanpa ijin dan sepengetahuan pemerintah setempat dalam hal ini pihak kelurahan Jeppe'e. Justru yang hadir pada saat pembongkaran tersebut adalah Camat Tanete Riattang dan Lurah Macege, padahal titik penggusuran bukan di wilayah kerja mereka berdua. Dan lebih parahnya lagi barang-barang pribadi berupa pintu, jendela kaca, kusen, dan beberapa batang balok kayu milik warga ikut diangkut". Tegas A. Muh. Akbar.

Awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada Lurah Jeppe"e terkait kegiatan ini dan memang benar adanya bahwa giat pembongkaran Poskamling tersebut tanpa sepengetahuan mereka.

A. Sahabuddin selaku Lurah Jeppe'e  mengatakan, "iye betul ndi, Poskamling tersebut berada di wilayah kelurahan Jeppe'e dan pembongkaran yang dilakukan oleh pihak Satpol PP tanpa sepengetahuan dan seijin kami. Kami sangat menyesalkan pembongkaran tersebut, seharusnya mereka ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat atau pemerintah setempat, tetapi ini malah asal membongkar". Sesalnya

Menurut keterangan Lurah Jeppe'e pihak Satpol PP sudah dua kali datang menghadap ke lurah Jeppe'e untuk meminta tanda tangan terkait giat tersebut tetapi pihak lurah enggan bertanda tangan dan memilih menyelesaikan sesuai profesional kerja.

"Iyee ndi, dua kali mi datang menghadap minta tanda tangan di rumah, tapi saya tidak mau bertanda tangan ndi karna Itu 4 Hari Setelah Pembongkaran Baru Sya Mau Di Kasi Tanda Tangan, Jelas saya tidak mau Mempermainkan Hukum.
Saya katakan, penegakan ini dilaksanakan sesuai profesional kerja dan kita serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian". Ditambahkan oleh A. Sahabuddin.(@)

Type above and press Enter to search.