JELAJAHPOS.COM BONE Senin, 27 Juni 2020 Organisasi Kepemudaan Laskar Arung Palakka kembali melakukan aksi demonstrasi lanjutan di Mapolres Bone terkait kasus Pengrusakan Poskamling yang dilakukan oleh Satpol PP Kab. Bone.
Dalam aksi tersebut, pihak OKP Laskar Arung Palakka meminta dan mendesak Kapolres Bone untuk segera meninjau ulang kembali hasil gelar perkara terkait kasus tersebut. Dimana sebelumnya hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik reskrim Polres Bone memutuskan untuk mengeluarkan surat A2 tanpa melibatkan pihak pelapor.
Berdasarkan surat A2 yang dikeluarkan oleh pihak reskrim Polres Bone, mereka beralasan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dikarenaka aksi penertiban yang dilakukan oleh pihak Satpol PP telah sesuai aturan dimana Poskamling tersebut adalah milik pemerintah kelurahan Jeppe'e.
Andi Muh. Akbar selaku ketua umum OKP Laskar Arung Palakka saat dikonfirmasi membantah dengan keras klain tersebut, menurutnya Poskamling tersebut bukan milik pemerintah kelurahan dikarenakan pembangunan Poskamling tersebut tidak menggunakan anggaran kelurahan dan juga dikerjakan secara bergotong royong oleh warga sekitar.
"Yang perlu diketahui disini, bahwa poskamling tersebut bukan milik pemerintah kelurahan karena poskamling tersebut tidak pernah masuk dalam musrembang, poskamling tersebut juga tidak memiliki RPJ dan pembangunannya tidak memakai anggaran dari kelurahan tetapi murni menggunakan dana bantuan pribadi dari lurah dan masyarakat sekitar. Jadi tidak bisa dikatakan bahwa poskamling tersebut adalah milik kelurahan". Ungkapnya dalam rilis
Selanjutnya Andi Akbar mengatakan bahwa awalnya pembangunan poskamling tersebut adalah inisiatif darinya dan mendapat dukungan dari lurah jeppe'e saat itu dengan siap membantu secara sukarela menggunakan dana pribadi.
Jadi berdasarka aksi unjuk rasa, pihak massa meminta kepada Kapolres Bone agar memeriksa secara mendalam terkait kepemilikan bangunan tersebut. Karena apa yang disampaikan oleh Lurah Jeppe'e di berita hasil penyelidikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan diduga jawaban lurah tersebut adalah hasil intervensi dari pimpinan diatas.
Oleh karena itu, massa meminta agar segera dilakukan peninjauan ulang terkait hasil gelar perkara tersebut dan memeriksa seluruh penyidik yang terlibat. Bilamana hal tersebut tidak dilakukan maka mereka berjanji akan melakukan aksi susulan berikutnya di Mapolda Sulsel dan melaporkan segala pelanggaran yang terjadi.