GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Penangkapan Kasus Internasional, Yang Di Tangani Sat Reskrim Polres Soppeng, Mendapat Apresiasi Dari Ketua LSM LIDIK Soppeng


JELAJAHPOS.COM Sat Reskrim Polres Soppeng pada pemberitaan kemarin telah melakukan penangkapan 19 (sembilan belas) yang diduga terkait kejahatan tindak pidana pembobolan kartu kredit warga Negara Asing (WNA).

Dalam kasus tersebut Satreskrim Polres Soppeng  telah menetapkan 19 (sembilan belas) orang sebagai tersangka.

Gazali Makkaraka Ketua Umum LSM Lidik Soppeng berharap nantinya setelah pemeriksaan ke 19 terduga kasus tersebut Kastreskrim Polres Soppeng AKP Amri. AMD. SM beserta jajaran Reskrim Soppeng
sebagai mana biasanya akan mengadakan jumpa Pers kepada media dan kami menunggu hasil pemeriksaan tersebut, jelas Gazali, (28/08/2020).

Lanjutnya pemeriksaan ke19 terduga ini jelas memerlukan waktu dan kami yakin akan ada konfrensi Pers dari pihak Polres Soppeng nantinya, kami LSM LIDIK dan Gabungan LSM yang ada di Soppeng Mendukung langkah Reskrim Soppeng, kata Galib

Selaku Ketua LSM LIDIK Soppeng  kata Gazali Makaraka dirinya sekali lagi sangat mengapresiasi Kasatreskrim Polres Soppeng dan jajaran Reskrim Polres Soppeng atas Penangkapan 19 yang diduga
terkait kejahatan tindak pidana pembobolan kartu kredit warga Negara Asing (WNA) tersebut, ini adalah sebuah Prestasi besar buat Reskrim Soppeng dapat mengungkap serta menangkap para Tersangkanya, selamat atas kinerja Reskrim Soppeng, pungkas Ketua LSM LIDIK Gazali (@)

Type above and press Enter to search.