JELAJAHPOS.COM KPU Soppeng gelar Sosialisasi PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan atau walikota dan wakil walikota, bertempat di aula kantor KPU Soppeng, (29/09/2020).
Dijelaskan Ketua KPU Soppeng dalam kegiatan ini juga membahas PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua atas atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus Disease ( covid 19), terangnya.
Dalam penjelasannya, Muh Hasbi berharap, dua PKPU terbaru tersebut dapat dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak. Utamanya bagi peserta Pilkada tahun 2020.
"Sebab ada sejumlah poin yang direvisi dari aturan sebelumnya, mendapat perubahan lantaran harus menyesuaikan dengan protokol pencegahan Covid-19 yang sama-sama mesti kita hindari penyebarluasannya, seperti kampanye terbuka yang dimasa normal dapat menghadirkan peserta kampanye sampai 1.000 orang, dimasa pandemik hanya dapat dilaksanakan dengan kampanye terbuka dan kampanye tatap muka yang maksimal hanya dapat dihadiri 50 orang, dan kampanye melalui media daring serta media sosial, kata Muh Hasbi.
Ia menambahkan, dengan adanya kesepahaman untuk sama-sama menjalankan setiap poin pada regulasi itu, pelaksanaan Pilkada Soppeng tahun 2020 akan berjalan lancar aman dan bermartabat, di tengah pandemik Covid, tuturnya
Terpenting, semua lapisan masyarakat dapat terhindar dari penularan virus corona," pungkas Emhasbi.
Hadir dalam kegiatan, Tim Paslon AKAR-LHD, Ketua Bawaslu Soppeng, Kasat intel Polres Soppeng, Dandim 1423/Soppeng (Diwakili), BPBD, Kajari Soppeng (Diwakili) Lingkungan hidup, Kesbangpol Soppeng, dan Pers
"Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19".