FOTO KETUA UMUM LSM LINTAS PEMBURU KEADILAN
JELAJAHPOS.COM SULBAR Beredarnya Pemberitaan 3 Oknum LSM dan Wartawan pemeras Kepala Sekolah di Mamasa membuat ketua Umum LPK angkat bicara. Pasalnya dalam berita mencatut nama LSM Pemburu Keadilan padahal ketua Umum LPK tidak mengenal Oknum LSM itu
Roberth Ketua Umum LSM Lintas Pemburu Keadilan menegaskan bahwa bukan LSM Lintas Pemburu Keadilan yang melakukan pemerasan akan tetapi LSM Pemburu keadilan
Hal tersebut disampaikan Roberth ketua Umum LSM Lintas Pemburu Keadilan saat dihubungi melalui Whatsapp, jumat 29/10/2020 malam
Lebih lanjut Roberth mengatakan dirinya sudah menghubungi Kapolsek Mambi Akp Perwira dan Pak Kapolsek mengatakan bukan anggota LSM Lintas Pemburu Keadilan
"Saya menyampaikan kepada semua Teman teman Bahwa Oknum LSM yang di tangkap di mambi adalah ketua LSM pemburu keadilan buka lintas pemburu keadilan, Jadi nama boleh sama tapi lain Orangnya", katanya
sebelumnya beredar berita Tiga pria berinisial I, A, dan M dibekuk aparat Reskrim Polsek Aralle, usai melakukan pemerasan terhadap Kepala SMA 2 Buntu Malangka Kabupaten Mamasa. Ketiganya ditangkap di jalan Desa Uhailanu sekitar pukul 17.00 Wita, Kamis (29/10).
Dan Dari ketiganya, polisi menemukan ID card atau kartu anggota pers dari media ‘Pemburu Keadilan’ dan ‘Jejak Kasus (JK) TV’.
Ditemukan juga barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 juta yang dibungkus plastik hitam, Tujuh lembar surat blangko perjanjian kerjasama publikasi Media ‘Pemburu Keadilan’ yang kesemuanya mempunyai nomor yang sama. Lima buah kartu identitas pers dari berbagai media.
Termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sebilah parang serta badik.
Kapolsek Aralle Ipda Perwira mengatakan, penangkapan tiga pelaku berdasarkan laporan korban yang telah dimintai uang dibarengi dengan pengancaman.
“Terduga pelaku mengancam korban dengan mencari kesalahan korban, Dan kadang mengaku LSM, kadang mengaku wartawan ke orang-orang yang didatangi.
Dan mereka membawa ID card atau kartu pers Media Pemburu Keadilan dan Jejak Kasus (JK) TV,” kata Perwira kepada merdeka.com, Jumat (30/10).
Saat melakukan pemerasan, para pelaku mengancam korban akan memberitakan ketidak beresan proyek pembangunan gedung SMA 2 Buntu Malangka Agar tidak diberitakan, Kepala Sekolah diminta menyetor uang Rp 30 juta, Namun saat itu pihak sekolah hanya menyanggupi memberikan uang 2,6 juta secara tunai.
“Ketiga pelaku mengancam korban jika tidak diberikan uang sejumlah 30 juta, akan diangkat beritanya dan Akhirnya pihak sekolah hanya bisa memberikan uang Rp2,6 juta saja,” jelas Perwira.
Korban langsung melapor setelah para pelaku pergi, Unit Reskrim kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiganya.(*)