JELAJAHPOS.COM Bone Aktivis Ranting Kecamatan LAP, akhirnya secara resmi melaporkan dugaan Kasus Korupsi Anggaran dana desa di Desa Padacenga Kec. Duaboccoe Kab. Bone.
Hal itu diungkapkan oleh Fahri Saputra, salah satu pemuda desa yang berasal dari Desa Padacenga Yang Juga Sebagai Pengurus LAP Ranting Kec.Dua Boccoe (24/11).
"Ya kami Setor laporan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Watampone atas dugaan penyelewangan dana desa yang terjadi di desa kami yang mana Dalam Proyek Fisik Tersebut Bertentangan dengan UU yang mana Tertuang Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Serta
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ungkap dia seusai menyerahkan berkas laporan.
Fahri menjelaskan, dugaan penyelewangan dana desa ini terindikasi dari banyaknya penyelewangan dana desa khususnya dana desa dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020. Hal ini mencuat dari adanya penyampaian laporan keuangan desa yang tidak sesuai dengan realisasi yang nyata yang dapat dilihat sendiri oleh masyarakat.
Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari proyek proyek fisik yang telah dikerjakan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja desa. Dimana proyek proyek tersebut dikerja dengan asal-asalan. Ini terbukti dengan adanya temuan dilapangan dimana proyek tersebut sudah mulai hancur dan retak dimana mana.
"Proyek tersebut dikerjakan tanpa mengikuti petunjuk teknis dan dikerjakan secara serampangan sehingga tidak dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat desa, untuk itu kami minta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki dugaan tersebut," jelas dia.
"Bukti dari pengerjaan proyek yang diduga bermasalah tersebut adalah ditemukannya dugaan pencampuran batu pecah dengan batu kerikil berzize Besar diatas 2-3 cm dan jarak begel besi Lebih dari 20 cm, Selain itu adanya pemberian batu besar ditengah jalan beton yang tentunya mengurangi kualitas beton tersebut karena tidak adanya segmen pemisah per 25 meter yang berguna untuk mencegah keretakan.," tambah dia.
Dirinya juga mengatakan, selain melaporkan dugaan tersebut ke Kejari watampone ia bersama dengan beberapa pengurus Ranting Kecamatan LAP juga berencana akan Melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bilamana laporan tersebut tidak diindahkan.
Ia berharap Agar Kejari Watampone segera melakukan langkah-langkah Audit terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum serta
Meminta Kepada KEPALA KEJAKSAAN NEGERI WATAMPONE Untuk Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan Audit sesuai dengan kewenangannya
Menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum serta Memeriksa Seluruh DANA DESA PADANGCENGA
Segera Memanggil dan memeriksa KEPALA DESA PADANGCENGA
Segera Memanggil dan memeriksa BENDAHARA DESA PADANGCENGA
yang diduga terlibat dalam KASUS KORUPSI Tahun Anggaran 2017,2018,2019,2020
"Yang pasti kami berharap, agar nantinya disetiap proses penyelidikannya, saat auditnya kami juga dapat dilibatkan, karena memang kami masyarakat asli dari desa itu, maka secara otomatis kami tau seperti apa kejadian yang ada di sana," tutupnya.