JELAJAHPOS.COM Soppeng - Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Tahun 2020 dan Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 Pemerintah Kab. Soppeng, di Aula Gabungan Dinas Kab. Soppeng Rabu, 25 November 2020
Pjs Bupati Soppeng, Idham Kadir S.Sos, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk mengetahui tingkat capaian dari seluruh pelaksanaan program/ kegiatan.
Sehingga diharapkan agar para kepala SKPD dapat melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan yang dikelola sampai saat ini, termasuk masalah dan solusi penyelesaiannya."ujarnya.
Terkait program/kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan, pada kesempatan ini saya ingatkan agar tidak hanya sekedar diselesaikan tepat waktu dengan target yang telah ditetapkan, namun yang paling penting adalah bagaimana output dari setiap kegiatan itu dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya daya saing daerah khususnya di Kabupaten Soppeng.
Lanjut Idham Kadir, menyangkut pelaksanaan program/kegiatan tahun 2021, saya harapkan kepada para kepala SKPD yang kegiatannya memerlukan proses tender agar segera dari sekarang menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tender.
Saya yakin untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun 2021 pemerintah daerah Kab. Soppeng dapat melaksanakan tender/ lelang dini."jelasnya.
Sementara itu Dra.Hj. Andi Nur Lina, MM, selaku Kepala Bappelitbangda Kab. Soppeng dalam laporannya menjelaskan bahwa, Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kabupaten Soppeng Sampai Bulan November Tahun Anggaran 2020 termasuk masalah dan solusi penyelesaiannya serta sejauhmana output dari setiap kegiatan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk peningkatan kesejahteraannya
Sehingga dalam Mekanisme Pelaksanaan Rapat Koordinasi Monitoring,
setiap Perangkat Daerah akan melaporkan hasil akhir pelaksanaan kegiatan pembangunan di masing-masing satuan kerjanya termasuk masalah dan solusi penyelesaiannya.
Setiap Kepala SKPD melakukan penandatanganan Perubahan Perjanjian Kinerja T.A. 2020"jelasnya.
Adapun tujuan Perjanjian Kinerja yaitu:
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Turut hadir pada acara ini, Sekretaris Daerah Kab. Soppeng, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, para Kepala SKPD, para Kepala Bagian Setda, para Camat se Kab. Soppeng, dan Para Kasubag Perencanaan dan Pelaporan SKPD Se-Kabupaten Soppeng