JELAJAHPOS.COM ■ Pemerintah hari ini resmi melarang dan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal ini disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta. Rabu 30 Desember 2020.
"Pemerintah dengan tegas melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," bebernya
Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014
Dikatakan Mahfud, sejumlah FPI telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga akhirnya diputuskan. Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini, karena legal standing-nya tidak ada," papar Mahfud.
Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” tandas Mahfud MD.
Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis, Panglima
TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate. (A2M/tim)