JELAJAHPOS.COM KARAWANG – Para nelayan di sekitar Desa Ciparage selalu menyetorkan hasil tangkapan ikan dari laut ke TPI Ciparage untuk dijual dengan cara lelang. Pembelinya adalah para pedagang ikan (bakul).
Untuk memfasilitasi kegiatan jual-beli ikan di TPI tersebut, pengurus TPI Ciparagejaya selanjutnya membentuk Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudra Mulya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi yang dikenakan kepada bakul/pembeli Ikan di TPI Ciparage sebesar 2,4 persen.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, diduga adanya penggelapan dana retribusi hasil pelelangan ikan TPI Ciparage dan pemalsuan karcis retribusi pelelangan ikan. Sebab, dari hasil praktik penggelapan karcis palsu diduga menimbulkan kerugian Pemda Karawang pada Januari s/d September 2019 sebesar Rp466.000.000.
Dimana diduga ada potensi kerugian pemda dari penyelewengan dana retribusi senilai Rp3.109.931.544 periode 2016 s/d 2018. Sebab, untuk mekanisme penarikan retribusi itu sendiri dilakukan koperasi pada saat bakul/pembeli akan membeli ikan dari nelayan.
Setelah disetor ke koperasi (KPPL Samudra Mulya), selanjutnya koperasi menyetor ke Manager TPI Ciparage. Lalu Manager Tempat Pelelangan Ikan yang langsung menyetorkan uang retribusi yang diperoleh ke Dinas Perikanan Karawang. @Red