JELAJAHPOS.COM Pengerjaan disejumlah titik Proyek D.I Waru-Waru Desa Batu Gading Kec.Mare Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 diduga menggunakan material ilegal. Pasalnya, sejumlah pasir yang digunakan pihak pelaksana merupakan sirtu yang diambil dari daerah aliran sungai Yang Dekat Dari Lokasi Pekerjaan.
Berdasarkan pantauan Aktivis LAP terhadap pelaksanaan proyek tersebut, terdapat pengambilan material dari daerah Desa Sebelah, yang diduga tidak memiliki ijin galian,” jelas Akbar Napoleon, Ketua Laskar Arung Palakka, Sabtu (24/04/2021).
Sementara, jelasnya, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.
“Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian c tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar,” jelasnya.
Setelah Aktivis LAP menerjunkan Tim Advokasi guna Melakukan Investigasi Ke Bawah, Tampak Pasangan Batu Di Beberapa Ruas Pekerjaan D.I Waru-Waru Berwarna putih Yang Di Duga Batu Mengandung Kapur,
Menurut Informasi Dari Warga Setempat Batu Tersebut Diambil Dari Kec.Tonra yang Tidak Jauh Daru Lokasi Pekerjaan.
Sekedar Di Ketahui Proyek Tersebut Di Kerjakan Oleh PT. JAYA ABADI SEJAHTERA BERSAMA dengan Anggaran 28 Milyar Rupiah
Dan Sementara untuk Anggaran Biaya Pengawasan Senilai 800jt Rupiah Oleh CV. Sukma Lestari.
Pihak Dinas PU harus Sebagai Pemilik pekerjaan Harus Mengambil Langkah Tegas Dalam Pengawasan Pekerjaan Waru-Waru, apalagi Proyek D.I Waru waru itu Sudah Hampir 6 Tahun di kerjakan namun tidak Bisa Juga Di Dimanfaatkan Petani Dan Masyarakat Sekitar.
Andi Akbar Napoleon Yang Di Kunjungi Di Markas nya Menyatakan Bahwa Proyek D.I Waru-Waru Harusnya Segera Di Stop Sebelum Lebih Banyak Uang Negara yang Di Habiskan, Negara Percuma Menyediakan Anggaran Ratusan jt rupiah Untuk Pengawasan, Karna Melakukan Pembiaran Terhadap Pekerjaan Yang Sangat Melanggar Undang-Undang.
Kami Minta Dinas PU Provinsi dalam Hal Ini Kadis PU Tata Ruang Dinas Provinsi SulSel Untuk Mengevaluasi Seluruh Pelaksana maupun Pengawas Serta Meminta Kuasa Pengguna Anggaran agar Tidak Mencairkan Dana Yang Yang bertentangan Undang-undang dan Bila Mana Ada Dugaan Unsur KKN maka Kami Akan Bersurat Ke MabesPolri,Kejagung,KPK Serta Menembuskan Laporan Tersebut Ke Sekretariat Presiden Republik Indonesia.tutupnya(@)