Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Soppeng Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Watampone Tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng, bertempat di ruang rapat pimpinan Bupati Soppeng. Rabu, 25 Agustus 2021.
Dalam penandatanganan Adendum Perjanjian Kerjasama, Bupati Soppeng didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kab. Soppeng, Andi Sumangerukka, SE,S.Sos, M.Si dan Kepala BPKPD, Drs. Dipa, M.Si Sementara dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Watampone diwakili oleh Kepala BPJS Kesehatan cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur.
Indira Aziz dalam wawancara nya menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah kabupaten soppeng, dimana kerjasama ini dapat diperpanjang hingga 31 Desember 2021 yang artinya penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah dapat dibackup hingga jangka waktu tersebut. Serta harapan yang sangat besar agar komitmen ini dapat ditingkatkan. Selain itu, jika ada kendala atau keluhan terkait pelayanan, harap untuk disampaikan agar hubungan kerjasama antara pemerintah kabupaten soppeng dan BPJS Kesehatan selalu harmonis.
Kepala Dinas Sosial, Andi Sumangerukka dalam keterangannya menyampaikan bahwa semoga dengan kerjasama ini dapat membantu mewujudkan visi pemerintah daerah yaitu Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera. Serta, melalui Dinas Sosial dan Disdukcapil akan melakukan validasi data, sehingga memungkinkan untuk meningkatnya angka kepesertaan BPJS Kesehatan.