GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Kapolda Metro Jaya Tambahkan Definisi Kejahatan

Jakarta,Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menilai perlu adanya makna tambahan dari terminologi atau istilah kejahatan. Terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. 


Menurut dia, tindakan yang menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi memunculkan penularan virus corona, juga salah satu wujud tindak kejahatan. 


"Di masa pandemi seperti saat ini kejahatan dapat didefinisikan kembali, seperti tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat dengan mudah menjadi sarana transmisi atau penularan virus," ujar Fadil dalam akun Instagram miliknya, @kapoldametrojaya dikutip Selasa (31/8/2021). 


"Hal tersebut dapat kita definisikan sebagai perilaku kejahatan, karena merugikan diri sendiri dan orang lain," imbuhnya. 


Fadil memastikan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid. Termasuk kerumunan semasa pandemi, misalnya aksi turun ke jalan guna menyampaikan pendapat. 


Sebab, menurutnya banyak wadah penyampaian aspirasi lainnya yang bisa dilakukan tanpa harus membahayakan keselamatan. 


"Polda Metro Jaya akan menegakkan hukum yang tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan. Namun, wadah untuk menyuarakan suara masyarakat akan kami buka selebar-lebarnya, tentunya dengan tindakan yang lebih bijak dan tidak merugikan," tutur Fadil. 


"Banyak cara penyampaian pendapat selain turun ke lapangan, sebagai contoh; petisi online atau audiensi online. Gunakanlah fasilitas teknologi yang tersedia," sambung dia. 


Fadil menegaskan, apa yang pihaknya lakukan semata-mata sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, di tengah ancaman virus yang mematikan. 


"Semua ini saya lakukan untuk mewujudkan apa yang saya dan juga anda cita-citakan, demi Jakarta yang sehat, damai dan sejuk," tandas Fadil.(Eric**)

Type above and press Enter to search.