Serang,~Kementerian Sosial menegaskan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat. Rabu (24/11/2021)
Namun himbauwan tersebut entah kenapa justru tidak digubris dan tidak berlaku di Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten serang provinsi Banten, malah mengabaikanya. sungguh ironis Keluarga penerima manfaat (KPM) dikesampingkan atas hak nya.
Setelah dalam waktu beberapa hari kebelakang digegerkanya sebuah vidio puluhan warga yang mau mengadakan aksi demo didepan Desa Majasari yang konon mau menuntut atas hak nya yang dipotong oleh pihak desa lantaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterima tidak sesuai dengan nilai yang diberikan aturan pemerintah pusat.
Warga desa majasari yang kesal karena pihak desa yang tidak amanah terhadap pelaksanaan pembagian BLT lantaran ada pemotongan dimana permasalahan ini terus bergejolak dan belum ada penyelesaian bagi keluarga miskin tersebut.
Sebelum nya warga desa majasari dengan adanya bantuan pemerintah kepada keluarga miskin melalui bantuan langsung tunai atau BLT dimana bantuan tersebut adalah 600 ribu yang harus diterima persatu KPM, akan tetapi warga desa majasari oleh pihak desa hanya diberikan senilai uang 30 ribu perak buat uang sabun (red).
Warga desa majasari KPM BLT yang tidak pernah setuju atas kebijakan pihak desa karena merasa dibodoh-bodohi oknum pegawai desa dan jajaran kepada media menjelaskan.
“Kita disini tidak pernah dimusyawarahkan atau dibuatkan surat kesepakatan pemotongan hak kami menyangkut BLT, tapi kenapa pihak desa memotong hak kami, malah hak kami seharusnya dapat 600 ribu malah 30 ribu buat beli sabun doangan”, Tegasnya namun enggan menyebut namanya.
Menyikapi hal ini Lurah Desa Majasari yang belum lama dijabat oleh Suherman Pratama Mulia saat ini Pelaksanaan tugas (Plt) dijabat anaknya selaku Sekretaris Desa (Sekdes), dalam hal ini Dede Ariyansyah selaku Plt saat ditanyai berkaitan dengan situasi didesa majasari terkait BLT hak warga Kamis (19/8/2020) via whatsapp.
Dede membenarkan ada bantuan BLT didesa majasari Berjumlah 110 KPM dan pihak desa memotong BLT karena menurut Dede ada usulan dari Rt dan Rw, agar bagian ini digilir agar bukan hanya satu orang saja yang mendapatkan, dengan alasan untuk pemerataan.
“Nah waktu itu langsung saya gini, udah kalau emang kaya begitu buat saja kesepakatan semua Rt Rw tokoh masyarakat dan BPD tanda tangan, dengan hasil berita acara, hasil musyawarah kan gitu, kemaren sudah saya jelaskan, jelas Plt desa Majasari.
Dede juga mengatakan bahwa warga menyetujui dengan adanya musyawarah yang dilakukan sesuai arahan nya.
“Sudah saya jelaskan udah saya panggil orang tersebut disaksikan oleh Rt juga BPD sama koramil, Babin Kabtibmas juga sudah mengerti sebetulnya, Kata Dede.
Dede juga membenarkan adanya warga majasari yang sedang berdemo didepan kantor desa namun menurut nya tidak banyak, ia juga mengatakan bahwa permasalahan sudah klir, ia berfikir bahwa kejadian tersebut ada muatan politik pilkades yang menyudut kepada inkamben yaitu Suherman Pratama Mulia tak lain adalaha bapaknya.
Saat disindir aturan pemerintah pusat BLT tidak boleh dipotong, dari jumlah 110 KPM ..?
“kalau mengacu kepada aturan memang salah bang, justru dari situ kita sudah jelaskan Rt Rw dan BPD juga berkaitan dengan permasalahan ini gitu, kok jadi begini, justru sebelumnya juga sudah saya fikirkan kendalanya akan seperti ini”,jelasnya.
Dede menanggapi permasalahan tersebut bukan sebuah kemauanya melainkan ada usulan rt rw tokoh dan Bpd, walaupun perbuatan nya salah menurut nya.
Sementara Agus Camat Jawilan tidak mengetahui kejadian permasalahan tersebut yang ada didesa Majasari saat dikonfirmasi (19/8/2021), namun dirinya meminta waktu untuk mengecek dan menindak lanjuti informasi.
“camat tdk menandatangan dan tdk mengetahui ketika adanya suatu kesepakatan terkait hal tsb, yah pak”, tegas Agus melalui pesan whassap.
Bahkan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan pejabat daerah atau petugas untuk tidak mencoba memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Sebab, mekanisme penyalurannya diawasi secara ketat dan transparan.
Segenap proses BLT Dana Desa berprinsip dari desa, oleh desa, untuk desa. Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi, karena mudah diketahui warga desa lainnya. Warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya hingga kepada yang berwajib.***
(Eric/bmore)